Resep Penyehatan Industri Farmasi Lokal

Paket ekonomi XI menjanjikan sejumlah insentif bagi industri farmasi lokal

JAKARTA. Bak sinetron berseri, paket ekonomi datang lagi. Kemarin, Tim Ekonomi Kabinet Kerja merilis Paket Ekonomi Jilid XI.

Empat fokus masuk dalam isi paket ekonomi episode terbaru ini. Yakni, pemberian kredit bagi UKM tujuan ekspor, penurunan pajak atas Dana Investasi Real Estate (DIRE), kelancaran arus barang di pelabuhan, serta insentif bagi industri farmasi.

Ihwal pembenahan industri farmasi lokal, boleh dibilang menjadi persoalan yang baru kali ini disentuh oleh pemerintah. Padahal, ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan tergolong vital.

Nah, secara umum, pemerintah menjanjikan dua hal terkait pengembangan industry farmasi lokal. Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas bebas bea masuk, tax holiday, tax allowance dan insentif Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Pusat Logistik Berikat bagi industri farmasi dan alat kesehatan.

Kedua, industry bahan baku farmasi akan dibuka tanpa batas bagi investor asing. Pemerintah berjanji merilis aturan yang membolehkan pemodal asing memiliki 100% saham produsen bahan baku farmasi. Saat ini, asing hanya berhak memiliki 85% saham produsen bahan baku obat.

Pembukaan investasi asing ini sebenarnya telah diumumkan pada awal Februari lalu. Namun hingga kini rancangan aturan itu belum kelar. Itu sebabnya, Presiden Joko Widodo akan merilis instruksi presiden (Inpres) yang menitahkan percepatan penyusunan aturan yang melibatkan sederet kementerian dan instansi pemerintah.

Pemerintah menilai, industri farmasi perlu dikembangkan karena mayoritas bahan baku obat dan alat kesehatan masih impor. Saat ini ada 206 industri farmasi di Tanah Air dan menguasai 76% pangsa pasar obat nasional. Tahun lalu, total nilai penjualan produk farmasi di Indonesia mencapai Rp 62,1 triliun.

Persoalannya, sekitar 95% bahan baku obat masih mengandalkan impor. “Hanya 5% bahan baku dari dalam negeri,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Ekonomi, Selasa (29/3).

Selain obat-obatan, industri alat kesehatan juga akan diberi fasilitas serupa. Maklum, saat ini ada 95 perusahaan yang memproduksi 60 jenis alat kesehatan dengan teknologi middle-low. Sayang, 90% alat kesehatan masih impor.

Darmin menjelaskan, pengembangan industri farmasi merupakan bagian kebijakan penyempurnaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, harga obat dan alat kesehatan dalam negeri lebih murah dan terjangkau masyarakat bawah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani melihat, saat ini pengembangan industri farmasi lokal masih menuai banyak hambatan. Mulai dari paten hingga bahan baku. Berbagai hambatan itu penyebab utama harga obat melambung tinggi.

Pokok-Pokok Instruksi Presiden di Bidang Farmasi :

  1. Penyusunan road map dan action plan tentang pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, yang antara lain memuat langkah-langkah untuk pengembangan industri bahan baku obat dan alat kesehatan, melalui investasi swasta, kerja sama swasta dan BUMN Farmasi, serta sinergi antar BUMN.
  2. Pengembangan riset sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk mendorong peningkatan kualitas dan ragam temuan-temuan baru.
  3. Penyusunan kebijakan yang mendorong investasi di industri farmasi dan alat kesehatan.
  4. Peningkatan kapasitas kelembagaan (sinergi antar BUMN Farmasi) dan sumber daya manusia (tenaga apoteker, farmasi, kimia, biotechnology) serta pembiayaan.
  5. Penyusunan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, antara lain perluasan penerapan e-catalogue, standar obat di rumah sakit dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengunaan produk dalam negeri, dan pengendalian impor dan ekspor produk farmasi.
  6. Penyusunan kebijakan fiskal untuk industri farmasi dan alat kesehatan, antara lain fasilitas bea masuk, tax holiday, tax allowance, insentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, Pusat Logistik Berikat, dan sebagainya.

Produk Farmasi dan Alat Kesehatan yang akan Dikembangkan :

  1. Produk bioteknologi, seperti insulin stem cell protein, blood fractionation, interferon, monoclonal antibody;
  2. Produk vaksin seperti dengue (demam berdarah), HB (Hepatitis B), Sabin IPV (Inactivated Polio Vaccine), HPV (Human Papiloma Virus);
  3. Produk natural, seperti ekstrak biji pala, curcumin (kunyit), gingerol, ekstrak sambung nyawa, ekstrak temulawak, omega 3, isolate alga coklat (wound care);
  4. Active pharmaceutical ingredient (API) atau bahan baku obat, seperti simvastatin turunan statin untuk menurunkan kadar kolesterol, garam farmasi (kadar NaCI diatas 99% yang sudah diuji coba PT Kimia Farma), ascorbic acid (vitamin C) dan retinol;
  5. Peningkatan suplai alat kesehatan produk dalam negeri, seperti produk sekali pakai dan habis (disposable and consumable), furniture rumahsakit, ortopedi implan, perangkat elektromedical, alat-alat pendiagnosa, PACS (picture archiving and communication systems), diagnostics reagents, point of care testing dan banyak lagi.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar