JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan berhak untuk memeriksa transaksi kartu kredit setiap nasabah perbankan. Perbankan pun diwajibkan untuk melaporkan transaksi kartu kredit setiap bulannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, aturan ini telah dapat dilaksanakan oleh DJP. Sebab, hal ini tidak melanggar regulasi, baik UU, maupun peraturan Bank Indonesia.
“Semua UU yang mengatur kerahasiaan data membuka kemungkinan kalau unt kepentingan nasional bisa, dengan persetujuan OJK misalnya. Secara itu dilakukan bukan secara umum, enggak ada masalah,” kata Ronald saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/3/2016).
Namun, lanjut Ronald, BI belum dapat memastikan berapa potensi pengurangan transaksi kartu kredit akibat kebijakan ini. Pasalnya, saat ini BI akan melihat terlebih dahulu dampak dari kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
“Saya belum berani ngomong itu karena itu lihat data. Kalau trennya sudah turun baru saya berani iyain,” tukasnya.
Untuk diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, Kementerian Keuangan telah mewajibkan beberapa perbankan untuk melaporkan transaksi kartu kredit. Berikut adalah beberapa perusahaan yang nantinya wajib melaporkan transaksi kartu kredit.
-PT Bank Negara Indonesia
-PT Bank Negara Indonesia Syariah
-The Hongkong & Shanghai Banking Corp
-PT Bank QNB Indonesia
-Citibank
-PT Bank Danamon Indonesia
-PT Bank MNC Internasional
-PT Bank Permata
-PT Bank Rakyat Indonesia
-PT Bank Sinarmas
-PT Bank UOB Indonesia
-Standard Chartered Bank
-PT Bank Mega
-PT AEON Credit Services
-Pan Indonesia Bank
-PT Bank ANZ Indonesia
-PT Bank Bukopin
-PT Bank Central Asia
-PT Bank CIMB Niaga
-PT Bank ICBC Indonesia
-PT Bank Maybank Indonesia
-PT Bank Mandiri
-PT Bank OCBC NISP
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar