JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Ternyata pembukaan data transaksi kartu kredit nasabah telah diwacanankan sejak tahun lalu. Kementerian Keuangan sudah mulai membahasnya sejak Maret tahun lalu.
“Iya dari tahun lalu (rencananya), pertama-tama mereka (pemerintah) bicara itu kalau enggak salah Maret (tahun lalu) juga, waktu itu masih dalam bentuk wacana, mulai dibahas,” kata General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha kepada Okezone, Kamis (31/3/2016).
Dirinya mengatakan, sejak tahun lalu pemerintah dan AKKI sudah mulai membahas apa dampak yang ditimbulkan jika data transaksi kartu kredit nasabah dibuka.
“Tanggapan pernah kita sampaikan, pernah kita diajak bicara tahun lalu, waktu itu kita bicara masalah apakah secara teknis memungkinkan, kita juga bicara mengenai dampaknya apa saja,” cetusnya.
Sekedar informasi, ketentuan data transaksi kartu kredit ini masuk di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan. Sejatinya beleid ini sudah diterbitkan pada 22 Maret.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, PMK mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi nasabah setiap bulannya. Data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data nomor induk kependudukan (NIK) atau paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar