
JAKARTA. Sudah dua tahun program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjalan. Namun, program mulia ini masih menyimpan sejumlah masalah.
Tak hanya defisit BPJS yang terus membesar, koordinasi manfaat alias coordination of benefit (CoB) antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan terancam bubar lantaran tak kunjung ada titik temu.
Bahkan, sejumlah perusahaan asuransi mengancam mundur dari CoB. Apalagi, dari 47 perusahaan yang sudah menekan kerjasama koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan, baru 12 perusahaan asuransi yang menjalankan kesepakatan itu.
Santosa, Direktur Utama PT Asuransi Astra Buana menyebut beberapa hal yang membuat koordinasi manfaat dengan BPJS sulit dijalankan. Pertama, soal sistem pengajuan klaim. Sistem klaim yang diterapkan dengan harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan menyulitkan perusahaan asuransi.
Kedua, standar pelayanan kesehatan. Perusahaan asuransi menginginkan nasabah asuransi yang juga peserta BPJS tidak perlu mengikuti prosedur layanan kesehatan dengan sistem rujukan atau berjenjang.
Kata Santosa, peserta asuransi kesehatan notabene nasabah kelas premium ingin segera dilayani saat sakit sehingga tidak perlu mengikuti prosedur rujukan.
Jika BPJS Kesehatan tidak memiliki solusi soal ini, Astra Buana akan mundur dari CoB dengan BPJS Kesehatan. “Kepentingan kami lebih pada bisnis. Toh, peserta kami banyak yang memilih menggunakan asuransi,” tandas dia.
Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya menambahkan, perusahaan asuransi lebih baik mundur dari CoB jika mereka tidak diberikan ruang bisnis. “Jika BPJS Kesehatan ingin semua di depan, buat apa juga perusahaan asuransi swasta bergabung,” ujarnya.
Layanan poli eksekutif bagi peserta CoB juga bukan menjadi solusi atas kerjasama tersebut. Ronny A. Iskandar, Presiden Direktur Asuransi Takaful menilai, pelaksanaan poli eksekutif tidak langsung bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi minta asuransi bersabar. Kata dia, penyempurnaan aturan, sistem, dan layanan BPJS Kesehatan saat ini masih berlangsung.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar