
Jakarta -Bank kini wajib melapor data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mendapat respons dari Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas.
Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, kata Sigit, masih berat sekali untuk mencapai target penerimaan pajak.
Selain itu, Perbanas memaklumi kebijakan ini sebagai upaya pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan pajak. Namun, Sigit mengingatkan, kebijakan ini jangan sampai meresahkan masyarakat.
“Intinya perbankan akan mendukung dan kooperatif. Hanya tolong dilakukan hati-hati, dan yang paling penting itu setiap kebijakan tak membuat masyarakat resah. Sekarang ini beritanya sudah terlanjur ke mana-mana. Saya kira itu nggak baik untuk perbankan kita,” ujar Sigit kepada detikFinance, Jumat (1/4/2016).
Sigit menambahkan, Perbanas juga memaklumi upaya pemerintah mencari sumber penerimaan pajak melalui penelusuran di transaksi kartu kredit. Tapi, tak semua pengguna kartu kredit bisa dikategorikan atau dicurigai sebagai orang yang menghindari pajak atau pengemplang pajak.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan penerapan kebijakan ini berdasarkan pada prasangka baik sehingga masyarakat tak resah.
“Seharusnya semua kebijakan dijalani dengan prasangka baik. Jadi ketika diterapkan tak membuat masyarakat resah,” tutur Sigit.
Kebijakan wajib lapor data transaksi kartu kredit itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Laporan dimulai pada 31 Mei tahun ini, dan selanjutnya dilakukan rutin setiap bulan.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar