
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mencocokkan data transaksi kartu kredit nasabah dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan. Bila ada perbedaan yang signifikan maka akan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Banyak terjadi kartu kredit justru digunakan oleh pihak ketiga. Misalnya, untuk transaksi pembelian tiket pesawat udara atau cicilan barang elektronik.
Sehingga memungkinkan nilai transaksi pemilik kartu kredit bisa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilannya.
“Ada beberapa contoh penggunaan kartu kredit oleh pihak ketiga, misalnya untuk pembayaran sesuatu dan sebagainya,” kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, saat ngobrol bareng media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Menurut Mekar, nasabah kartu kredit tetap diberikan surat imbauan oleh Ditjen Pajak. Nasabah kemudian bisa memberikan klarifikasi atas transaksi yang sudah dilakukan.
“Tidak ada masalah juga sepanjang diberikan penjelasan terkait penggunaan kartu kredit tersebut,” terangnya.
Mekar mengakui, beberapa pihak beranggapan kebijakan ini akan mengurangi keinginan masyarakat bertransaksi pakai kartu kartu kredit. Padahal sebenarnya tidak perlu khawatir selama data yang dilaporkan benar.
“Jangan sampai peraturan baru ini seolah-olah kita mengarahkan kepada transaksi tunai,” tegas Mekar.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar