Heboh Panama Papers, Menkeu: Sedang Kita Pelajari

Jakarta – Bocoran dokumen Panama atau dikenal dengan Panama Papers juga mencantumkan nama-nama pengusaha asal Indonesia. Menkeu Bambang Brodjonegoro dan jajarannya sedang mempelajari dokumen tersebut.

“Data yang ada di apalah namanya, di online itu yang disebut sebagai Panama Papers kita pelajari, tapi tentunya yang ingin saya tekankan bahwa data sementara ini yang kita miliki itu tidak berasal dari sana,” kata Bambang di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Selasa (5/4/2016).

Menurut Bambang, data yang dipegangnya dengan dokumen Panama Papers berbeda. Karena itu, dia masih harus melakukan kajian, termasuk memastikan keaslian dan kevaliadannya.

Saat ditanya soal indikasi aset yang dilarikan, Bambang belum bisa membuat kesimpulan apa pun. Yang pasti, aset-aset milik WNI akan ditelusuri, apabila belum pernah dilaporkan dalam SPT.

“Itu intinya yang menjadi fokus dari dirjen pajak tahun ini,” tegasnya.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, menambahkan ada unit khusus di Ditjen Pajak yang menganalisis dokumen Panama. Dia menegaskan kembali, dokumen yang dimiliki pemerintah berdasarkan laporan dari otoritas negara lain. Isinya berbeda dengan dokumen Panama Papers. Pihaknya akan melakukan perbandingan.

“Kalau konsisten berarti cocok dan itu akan menambah potensi penggalian kita. Kalau berbeda merupakan data baru dan sumber info bagi kami untuk penggalian,” tegasnya.

Menurut Satria, data tersebut bila valid akan dikonfirmasi kepada wajib pajak. Bila dalam tahap klarifikasi tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas, maka masuk dalam proses pemeriksaan.

Dokumen Panama atau Panama Papers mengungkapkan pengaturan keuangan oleh banyak politikus dan tokoh publik termasuk orang dekat Presiden Vladimir Putin, kerabat Perdana Menteri Inggris, Islandia dan Pakistan, serta Presiden Ukraina. Bocoran dokumen itu berasal dari firma hukum Mossack Fonseca yang berbasis di Panama.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (5/4/2016), bocoran dokumen itu menunjukkan Mossack Fonseca telah membantu pendirian lebih dari 240 ribu perusahaan offshore milik klien-kliennya yang kebanyakan tokoh penting dan konglomerat dunia. Perusahaan offshore biasanya didirikan di wilayah surga pajak, yang pungutan pajaknya rendah seperti Panama dan British Virgin Islands.

Memiliki perusahaan offshore tidak ilegal, namun tim jurnalis yang meneliti bocoran dokumen ini yakni International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) menyatakan, mereka bisa memberikan bukti keberadaan harta tersembunyi para tokoh dan konglomerat dunia yang sarat pengemplangan pajak, pencucian uang, serta pidana lainnya.

Mossack Fonseca telah menyangkal adanya pelanggaran hukum dan menyebut pembocoran dokumen ini sebagai serangan terhadap privasi para kliennya. Pengungkapan bocoran yang terdiri atas 11,5 juta dokumen ini mencakup riwayat klien-klien Mossack Fonseca selama 40 tahun sejak tahun 1970-an.

Di Indonesia, ada juga nama-nama yang masuk dalam daftar Panama Papers. Namun sekali lagi, nama-nama tersebut belum bisa dipastikan ada kaitannya dengan persoalan ilegal.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar