
Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjamin kerahasiaan data transaksi kartu kredit yang dilaporkan perbankan. Sehingga, baik perbankan maupun nasabah tidak perlu khawatir data tersebut akan tersebar luas.
“Kita punya kewajiban untuk merahasiakan data yang diperoleh Ditjen Pajak,” kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Ditjen Pajak Mutamam di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) juga ditegaskan bahwa kelalaian Ditjen Pajak dalam menjaga data akan berujung pada pidana. Ini tidak hanya data transaksi kartu kredit, namun juga data lainnya.
“Kalau sampai bocor, kita juga bisa dipidanakan. Kita sangat hati-hati sekali, tidak hanya kartu kredit tapi semua data,” tegas Mutamam.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas memastikan sistem informasi teknologi yang ada cukup untuk menampung hingga mengolah data tersebut, termasuk soal kerahasian.
“Tidak perlu khawatir dengan data yang disampaikan ke Ditjen Pajak,” ungkap Mekar pada kesempatan yang sama.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar