Sampai Maret, Penerimaan Bea Cukai Anjlok 48%

Image result for bea cukai rokok

JAKARTA. Realisasi penerimaan bead an cukai sampai Maret 2016 anjlok 48,6% dibandingkan tahun lalu. Selama tiga bulan pertama 2016, penerimaan dari bead an cukai tersebut hanya mencapai Rp 16,7 triliun turun dari realisasi pada periode sama tahun 2015 yang tercatat sebesar 32,5 triliun.

Data yang diterima KONTAN, Senin (4/4) menunjukkan, penerimaan cukai per 31 Maret 2016 tercatat Rp 7,9 triliun. Angka itu turun 67,3% dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 24,1 triliun. Penerimaan bea keluar juga kontraksi 34,2% dari akhir Maret 2015 yang sebesar Rp 0,9 triliun menjadi Rp 0,6 triliun pada Maret 2016.

Hanya penerimaan bea masuk yang meningkat, yaitu sebesar 10.03% menjadi sebesar Rp 8,3 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan bea masuk hanya mencapai Rp 7,5 triliun.

Debgan demikian, maka posisi penerimaan bead an cukai periode Januari hingga Maret 2016 baru mencapai 8,9% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 186,5 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibadingkan capaian per akhir Maret 2015 yang mencapai 16,7% dari target APBN-P 2015 Rp 195 triliun.

Cukai rokok mulai naik

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemeterian Keuangan (Kemkeu) Sugeng Aprianto mengakui adanya kontraksi penerimaan dan cukai periode Januari hingga Maret 2016. Walau begitu menurutnya, penerimaan cukai, khususnya cukai rokok, mulai naik.

Penerimaan cukai rokok pada bulan Maret 2016 mencapai 4,98 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan penerimaan cukai pada Maret 2015 lalu. “Khusus bulan Maret sudah mengalami recovery. Tahun lalu penerimaan cukai rokok Maret lebih tinggi, tetapi tidak jauh,” kata Sugeng ke KONTAN, Senin siang.

Catatan Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, penerimaan cukai rokok sampai pertengahan Februari 2016 benar benar terpuruk. Penerimaan cukai tembakau per 12 Februari 2016 sebesar Rp 1,32 triliun, anjlok 88,03% year on year (YoY). Pada periode sama 2015, penerimaan cukai mencapai Rp 10,99 triliun.

Menurut Sugeng, membaiknya penerimaan cukai rokok disebabkan siklus konsumsi masyarakat terhadap rokok. Seperti diketahui, mulai 1 Januari pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 11,19%. Tak cumaitu, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok jadi 8,7%.

Walaupun membaik, namun secara total januari-Maret 2016 penerimaan cukai masih mengalami kontraksi. Terkontraksinya penerimaan cukai disebabkan diberlakukannya ketentuan pelunasan pembayaran cukai rokok pada tahun kemarin juga, alias tidak ada penundaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.

Dengan aturan itu, Sugeng bilang, penerimaan cukai di awal tahun ini mulai murni dan bukan merupakan limapahan dari penerimaan tahun lalu. “Kalau penerimaan cukai Januari dan Februari 2015 tidak murni. Sebab tahun 2014, khususnya November dan Desember 2014, dibayarnya pada Januari-Februari 2015,” tambah Sugeng.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar