SPT dan Transaksi Kartu Kredit Tak Cocok, Ditjen Pajak Surati Nasabah

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bisa menelusuri data transaksi kartu kredit yang dilaporkan bank penerbit setiap bulan. Ini kemudian akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan nasabah.

Bila kemudian ada data yang tidak sesuai, maka Ditjen Pajak akan memberikan surat imbauan kepada nasabah. “Kita akan memberikan surat imbauan bila ada data yang tidak cocok,” kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Mutamam, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Imbauan akan diberikan pada awal tahun berikutnya. Dikarenakan pengecekan ulang SPT baru dilakukan pada akhir tahun, dan kemudian dicocokan dengan data transaksi kartu kredit. “Jadi nggak mungkin bulanan, walaupun data transaksi kartu dilaporkan setiap bulan. Tapi kita cek nanti saat akhir tahun,” imbuhnya.

Untuk klarifikasi oleh nasabah, maka ada dua pilihan. Pertama adalah dengan mengirimkan pernyataan secara tertulis. Kedua, datang langsung ke kantor pajak pratama (KPP) terdekat. “Itu bisa saja menjawab secara tertulis. Kalau menurut kami cukup tidak masalah, persoalan selesai,” jelas Mutamam.

Mutamam menyarankan wajib pajak datang ke KPP terdekat. Supaya sekaligus memberikan edukasi kepada nasabah. “Jadi biar lebih jelas, kita duduk bersama untuk konseling. Ini kejadiannya, alasannya begini, dan itu pasti akan lebih cepat selesai,” tukasnya.

Sumber: detik.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar