TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai akhir Mei 2016 akan mengawasi data transaksi kartu kredit sebagai basis data pajak. Sebanyak 23 bank dan penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan.
Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Peraturan yang efektif sejak 22 Maret lalu sebagai bagian upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerbitan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 itu untuk melihat profil belanja dari pemilik kartu kredit.
“Kami ingin lihat profilnya saja, belanja salah satunya lewat kartu kredit,” kata Bambang saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat 1 April 2016. Menurutnya ini penting karena diperlukan untuk profiling wajib pajak orang pribadi.
Bambang menambahkan pihaknya hanya ingin mencocokkan antara kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profil pajaknya. “Misalnya kamu income cuma Rp 5 juta, tapi belanja kartu kredit Rp 20 juta, berarti kamu mengaku Rp 5 jutanya selama ini tidak benar, jadi pajaknya harus diperbaiki.”
Bambang menuturkan Kementerian Keuangan intens berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan hal itu sudah berjalan selama setengah tahun sebelum peraturan ini keluar. “Nanti OJK yang menyampaikan ke bank,” ucapnya.
Bambang menyatakan akan konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya dengan tidak mencabutnya, dan menegaskan akan menyasar kepada bank-bank yang mengeluarkan kartu kredit. “Kan tak semua bank mengeluarkan kartu kredit.”
Dengan adanya PMK ini bank wajib melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Data yang disampaikan bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan para nasabah kartu kredit.
Data yang diminta minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama pemilik kartu, beserta alamatnya. Selain itu juga data Nomor Induk Kependudukan, atau paspor, NPWP, bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabah yang bersangkutan.
Sumber: TEMPO
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar