TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss, amatlah penting. MLA tersebut dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menyita harta dan aset para pelaku kejahatan yang ada di Swiss.
“Dasar pertimbangan MLA bagi Indonesia adalah banyak orang Indonesia menyimpan uang di Swiss. Jadi, MLA ini adalah bagian dari tindak lanjut hukum jika kita akan menyita. Selama ini, kita mengalami kesulitan karena belum bisa melakukan penyitaan,” kata Yustinus saat dihubungi, Senin, 4 April 2016.
Yustinus beranggapan, perjanjian dengan Swiss tersebut dapat menjadi plan B apabila pemerintah gagal meloloskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang belum pasti akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Sebagai langkah antisipasi dan pelapis kalau tax amnesty tidak efektif,” ujarnya.
Yustinus pun mengungkapkan, terdapat adanya potensi penggelapan pajak dari harta dan aset warga Indonesia yang ada di Swiss. “Kalau kata Menteri Keuangan saja ada dana Rp 2300 triliun di Swiss, kalau dikejar, saya kira minimal Rp 200 triliun adalah potensi pajak,” tuturnya.
Walaupun begitu, Yustinus optimistis RUU Tax Amnesty akan dibahas dan disahkan menjadi UU oleh DPR. “Soalnya, semua sudah menunggu. Ekonomi pun mandeg. Karena semua menunggu kepastian tax amnesty, tidak ada yang berani belanja dan investasi,” ujarnya.
Pada akhir Maret 2016 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Swiss Didier Burkhalter sepakat untuk membahas perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rencananya, putaran pertama perjanjian itu ditandatangani pada April ini.
Perjanjian itu bertujuan untuk mengembalikan aset kejahatan dalam konteks penyidikan hukum. Dengan perjanjian itu, harta dan aset para pelaku kejahatan yang dilarikan ke Swiss bisa disita, dibekukan, dan dikembalikan ke Indonesia.
Namun, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Rizal Affandi Lukman mengatakan, perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah dengan Swiss masih dalam tahap awal. “MLA itu masih dalam tahap awal dan sangat sensitif,” kata Rizal.
Sumber: TEMPO
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar