Insentif Khusus Disiapkan bagi Kawasan Ekonomi Khusus

JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong percepatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain insentif fiskal, pemerintah juga akan memberikan kemudahan perizinan investasi melalui relaksasi sejumlah aturan.

Insentif-insentif itu akan dinikmati 9 KEK yang sudah ditetapkan pemerintah. Masing-masing adalah Sei Mangkei, Tanjung Lesung, Palu, Bitung, Morotai, Tanjung Api-Api, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Mandalika, Tanjung Kelayang, termasuk Batam.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah di sektor perpajakan. Pemerintah akan mengurangi pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan dengan tax holiday dan tax allowance. Keringanan fiskal ini diberikan bagi perusahaan yang melakukan perluasan usaha, khususnya di KEK.

Perusahaan yang ingin melakukan perluasan usaha di KEK juga tidak perlu lagi membentuk badan usaha lagi. “Insentif fiskal untuk perluasan, sekarang tidak diberikan. Namun khusus di KEK, perluasan usaha tetap akan diberikan insentif,” kata Franky, Jumat (8/4).

Pemerintah juga akan menyederhanakan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK. Selain itu pemerintah akan membebaskan bea masuk dan bea keluar untuk barang di KEK. Namun fasilitas itu akan diberikan selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.

Bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) juga harus dilengkapi surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (SKA).

Untuk menyederhanakan proses perizinan, BKPM meminta Kementerian Perindustrian mendelegasikan urusan kepada Administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menambahkan, relaksasi yang akan dilakukan merupakan jurus untuk meningkatkan investasi di KEK. “Agar investasi bertambah,” kata Bambang.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar