Anda bisa menggunakan e SPT untuk melakukan pelaporan SPT pribadi anda lagi .

Anda bisa melakukan pelaporan SPT Pribadi anda menggunakan E SPT. Jadi silahkan melaporan SPT 1770 dan SPT 1771 anda dengan melakukan unggah e-SPT (csv) SPT melalui website http://www.pajak.go.id channel e-Filing.
Jadi anda tidak perlu stress lagi melakukan download dan menggunakan adobe acrobat versi 32 yang selalu autoupdate . Penuhi kewajiban pelaporan pajak pribadi anda dengan menggunakan e-SPT.
Jangan lupa batas akhir lapor SPT Pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022.
www,pajakpribadi.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan