Panama Papers Momentum Basmi Mafia Pajak

235875545TEMPO.COJakarta – Ketua Forum Pajak Berkeadilan A.H. Maftuchan mengatakan adanya pengusaha, politikus, hingga birokrat yang tercantum dalam dokumen Panama Papers harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membasmi praktek penghindaran pajak oleh setiap wajib pajak di Indonesia. “Presiden perlu segera membentuk gugus kerja anti-mafia kejahatan pajak,” ujarnya dalam konferensi pers bertajuk “Indonesia Darurat Mafia Perpajakan” di Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad, 10 April 2016.

Maftuhan berujar, gugus kerja tersebut nantinya bertugas mengusut dan membongkar daftar nama-nama pengusaha dan birokrat yang masuk dalam Panama Papers maupun negara surga pajak lainnya. “Gugus tersebut harus berisi gabungan antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang kredibel,” katanya.

Maftuhan menjelaskan, adanya indikasi individu maupun birokrat yang tercantum dalam dokumen Panama Papers itu menunjukkan buruknya sistem tata kelola ekonomi maupun pajak di Indonesia. “Untuk itu, perlu ada penataan ulang dalam sistem maupun administrasi dan kelembagaan perpajakan,” ucapnya.

Selain itu, Maftuhan meminta agar pemerintah membangun komunikasi dan mendorong kerja sama ekonomi dan hukum perpajakan internasional dengan Panama. “Tujuannya untuk pertukaran informasi dan data antar-yurisdiksi sehingga memudahkan untuk menegakkan hukum pada bidang perpajakan,” tuturnya.

Ratusan perusahaan tercantum namanya dalam sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa dan melibatkan berbagai kepala negara, baik mantan maupun yang masih menjabat serta politikus dan pengusaha besar dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan itu didirikan di yurisdiksi bebas pajak, yang diduga bertujuan menghindari pembayaran pajak kepada negara.

Mereka semua terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens). Dokumen ini diketahui berasal dari sebuah firma hukum kecil tapi amat berpengaruh di Panama yang bernama Mossack Fonseca. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia.

Data tersebut mencakup e-mail, tabel keuangan, paspor, dan catatan pendirian perusahaan yang mengungkapkan identitas rahasia dari pemilik akun bank dan perusahaan di 21 wilayah/yurisdiksi offshore, dari Nevada, Singapura, sampai British Virgin Islands.
 

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar