
JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan penghargaan kepada 24 wajib pajak sebagai pembayar pajak terbesar tahun 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, 24 wajib pajak yang menyumbang penerimaan terbesar ini merupakan nominal yang berasal dari kantong wajib pajak sendiri diluar pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Sejumlah perusahaan yang masuk daftar tersebut antara lain adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Astra Sedayu Finance, The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar