JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal penghapusan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Rencana ini akan masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Saat ini harga jual solar di tingkat konsumen sebesar Rp 5.150 per liter. Jika subsidi tersebut, harganya akan naik menjadi Rp 6.150 per liter.
Menteri ESDM Sudirman menjelaskan, beberapa pengamat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah mengusulkan wacana tersebut melalui diskusi public. Maklum, tren harga minyak dunia sedang rendah. “Kami secara bertahap ingin menyelesaikan masalah subsidi, ada opsi meninjau kembali subsidi,” ungkap Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/4).
Hanya saja, ia menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan akan mencabut subsidi solar. Namun wacana tersebut akan tetap diajukan kepada Komisi VII, agar selanjutnya bisa dimasukkan dalam APBN-P 2016. “Prosesnya kan harus melalui APBN-P. Jadi kami tidak bisa mengatakan pemerintah akan mencabut. Kami mungkin akan mengusulkannya. Jadi tidaknya tergantung keputusan Komisi VII DPR,” jelasnya.
Sudirman menjanjikan, dana hasil pencabutan subsidi solar akan dialihkan untuk mendanai sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. “Rencana penggunaan dana subsidi solar itu nanti akan dialihkan untuk pembangunan apa sebetulnya,” tandasnya. Sebagai catatan sebelumnya pemerintah telah menghapuskan subsidi premium sejak tahun 2015.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar