
MORATORIUM reklamasi pulau di utara Jakarta membut proyek property ini berhenti untuk sementara waktu. Alhasil, penjualan ke konsumen pun menjadi terhenti.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar para konsumen yang sudah terlanjur membeli produk property reklamasi untuk meminta penjelasan nasib duit mereka kepada pengembang. “kalau mau menarik kembali dananya, pengembang harus mengembalikan. Kalau menunggu proyek selesai itu hak konsumen,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/4).
Namun demikian, ia menyarankan agar konsumen yang belum membeli produk property proyek reklamasi memperhatikan beberapa dokumen hukum dari pengembang. Misalnya, pengembang harus mengantongi izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, maupun izin mendirikan bangungan (IMB). Selama pengembang belum memiliki seluruh izin tersebut, Tulus menyarankan supaya konsumen tidak bertransaksi lebih dulu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar