
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memberi insentif fiskal berupa tax holiday kepada dua perusahaan yaitu PT Caterpilar Batam Indonesia dan Synthetic Rubber Industry. Namun kabar terbaru, Caterpilar Batam Indonesia akan mengajukan pembatalan insentif tersebut.
Kabar pembatalan permohonan tax holiday Caterpilar diungkapkan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Menurut Saleh, Caterpilar tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan tax holiday. Terutama, perusahaan ini tidak bisa memproduksi light mining truck. “Investasinya terus berlanjut walau tanpa tax holiday,” katanya, Minggu (24/4) kepada KONTAN.
Dua perusahaan itu sudah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sejak tahun 2013. Tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010.2015 yang berlaku Agustus 2015. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) lima hingga 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Tax holiday hanya diberikan untuk penanaman modal baru, dengan nilai minimal investasi Rp 1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk Sembilan sektor industry pionir. Mendapat tax holiday berarti menikmati diskon tariff PPh berkisar 10%-100%.
Dari Sembilan sektor itu, khusus industry telekomunikasi, informasi dan komunikasi, fasilitas tax holiday diberikan dengan nilai investasi Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 1 triliun. Untuk investasi ini pengurangan PPh maksimal 50%. Jika investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan hingga 100%.
Sembilan sektor industry itu adalah industry logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organisk, permesinan yang menghasilkan mesin industry, industry pengolahan berbasis sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor telekomunikasi, informasi dan komunikasi, sektor transportasi kelautan, dan industry pengolahan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemperin Haris Munandar mengatakan, surat pembatalan tax holiday sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan. Namun sebenarnya tanpa surat permohonan itu, secara otomatis tax holiday untuk Caterpilar batal. Dia mengaku sejauh ini belum ada permohonan tax holiday baru.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Latif Adam menilai syarat tax holiday setelah ada revisi lebih gampang. Selain bertambahnya sektor yang bisa mengajukan fasilitas ini juga adanya pengurangan syarat investasi dan tenaga kerja.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar