Jakarta -Pemerintah memperkirakan sebanyak 6.000 orang akan mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Jumlah itu merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang selama ini dananya parkir di luar negeri.
“Potensinya, sampai saat ini yang kita miliki sekitar 6.000 orang,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/4/2016).
Bambang menjelaskan masih ada potensi yang datang dari dalam negeri. Akan tetapi hingga sekarang belum dapat diketahui berapa jumlahnya.
“Yang dalam negeri kan boleh ikut sebenarnya. Dalam negeri itu lebih susah untuk menentukan berapa orangnya,” ujar Bambang.
Baik dari dalam dan luar negeri, Bambang memastikan akan mendapatkan fasilitas yang sama. Terutama dari sisi kerahasiaan data. Perbedaan hanya untuk besaran tebusan.
Bagi yang membawa dana dari luar negeri akan diberikan tarif tebusan lebih rendah.
“Pokoknya data tax amnesty itu rahasia, mau dari dalam atau di luar,” imbuhnya.
Sumber: pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar