JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengeluarkan Surat Edaran No. 10/2016 tentang Manajemen Risiko Perusahaan Pembiayaan. Lima hal diwajibkan OJK untuk diterapkan sebagai bagian manajemen risiko.
Rinciannya, pertama, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris. Kedua, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko. Ketiga, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Keempat, sistem informasi manajemen risiko. Terakhir, sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Khusus multifinance yang menjadi bagian konglomerasi keuangan harus dapat mengidentifikasi, pengukuran , pemantauan dan pengendalian risiko mencakup pula risiko akibat keterkaitan antara anggota konglomerasi. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, penerapan ini wajib dilaporkan ke OJK secara berkala. Pelaporan ini juga disampaikan ke pemegang saham.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar