Izin Dipangkas, Rumah Rakyat Semoga Terealisir

JAKARTA – Keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan membuat pengembang optimis.

Harapan mereka, beleid baru ini sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 14 April 2016, pekan lalu itu akan memudahkan perizinan pembangunan rumah. Harapan mereka ini bisa mengurangi pasokan rumah atau backlog, sekaligus bisa membuat pengembang lebih cepat membangun proyek hunian.

Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas mengatakan, kendala utama perusahaan Negara ini membangun proyek properti, seperti rumah susun sederhana (rusun) adalah proses peizinan yang bisa memakan waktu yang lama, yakni bisa enam bulan bahkan bisa satu tahun. “Kendala dip roses perizinan yang panjang terutama di pemerintah daerah,” katanya kepada KONTAN, Selasa (26/4).

Waktu perizinan yang panjang ini terjadi lantaran banyaknya tahapan perizinan yang dibutuhkan pengembang seperti Perum Perumnas. Rata-rata ada sekitar 24 perizinan.

Panjangnya proses peizinan ini jelas menyulitkan pengembang. Apalagi Perum Perumnas kerap membangun proyek property penugasan pemerintah, seperti proyek rusunami atau rusunawa. Nah, waktu mengurus perizinan proyek property ini idealnya paling lama tiga bulan.

Perizinan satu atap

Tak hanya soal waktu saja, pengembang ini juga meminta ada kelonggaran dalam penerapan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien luas bangunan (KLB). Terkadang ada permintaan dari pemerintah setempat memperbanyak KDB tapi membatasi KLB.

Kondisi ini jelas tidak bisa dipenuhi oleh para pengembang. Menurut Himawan, biaya property yang termahal saat ini adalah biaya kontruksi, bukan tanah. Artinya, para pengembang justru ingin ada kelonggaran di KLB, artinya luas bangunan property tidak terlalu dibatasi.

Makanya, banyak pengembang yang ogah membangun proyek rusunami atau rusunawa. Selain harga jual harus sesuai dengan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,margin profit dari proyek ini tergolong tipis cuma 5% saja.

Namun, dengan adanya Inpres ini, Perum Perumnas berharap delapan proyek property yang bakal mereka garap tahun ini bisa lancar berjalan. Dua proyek diantaranya merupakan proyek komersial.

Salah satu proyek yakni peremajaan rusunami sebanyak 1.600 unit dengan nilai proyek Rp 500 miliar. Saat ini proses mendapatkan izin pembangunan bangunan (IMB).

Eddy Hussy, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) mengaku belum mengetahui secara persis isi Inpres baru tersebut. Apakah untuk proyek seluruh hunian atau khusus rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tapi ia berharap, aturan ini juga bisa menguntungkan pengembang swasta tidak semata perusahaan Negara saja. “Terutama dar segi waktu perizinan dan supply rumah jadi lebih cepat,” ucapnya.

Sedangkan Ali Tranghada, pengamat property dari Indonesia Property Watch meminta pemerintah untuk sungguh-sungguh menerapkan Inpres tersebut. Seperti membuat proses perizinan dalam satu atap yang terintegrasi. “Tapi jangan satu atap, tapi mejanya juga banyak. Ini jadi percuma,” timpalnya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar