Diskon Pajak Pengusaha Diperluas

Pemerintah tambah industry padat karya yang berhak dapat diskon pajak

JAKARTA. Meski masih banyak kebijakan pemerintah yang baru jadi macan kertas, tapi berbagai kebijakan baru susul menyusul terus keluar.

Yang terbaru adalah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu. Beleid yang keluar tanggal 22 April dan berlaku mulai 8 Mei ini merupakan revisi aturan sebelumnya revisi PP No 18/2015.

Dalam beleid terbaru itu, pemerintah menambah kelompok industry padat karya yang mendapat insentif pajak penghasilan. Yakni industry pakaian jadi (konveksi) baik dari tekstil maupun dari kulit, lalu alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sepatu olahraga, dan industry sepatu teknik lapangan atau sepatu khusus untuk keperluan industry.

Mereka boleh ikut menikmati beberapa insentif yang diterima oleh beberapa industry lain. Pertama, insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) neto 30% dari jumlah penanaman modal, selama enam tahun. Kedua, berhak mendapat kompensasi kerugian 5 tahun – 10 tahun. “Keuntungannya mereka bisa mendapat potongan PPh 30%,” terang Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis kepada KONTAN (9/5).

Tak hanya untuk industry padat karya, insentif serupa juga berlaku untuk industry peternakan, kehutanan, baja, gasifikasi batubara, smelter, makanan, kilang minyak, bahan kimia, farmasi, karet, computer, alat komunikasi & elektronika dan banyak lagi.

Hanya, beleid ini belum memuaskan pengusaha. “Jauh dari ekspektasi,” tandas Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Senin (9/5).

Menurut Ade, pemerintah masih menyamakan usaha tekstil dengan sektor usaha lain. API mengusulkan agar pemerintah memberi insentif PPh secara progresif berdasarkan jumlah tenaga kerja. Contoh, perusahaan bertenaga kerja di atas 10.000 orang bisa mendapat insentif pajak 30%, jika karyawan antara 1.000-10.000 bisa mendapatkan insentif pajak 25%.

Meski tak sesuai keinginan, beleid ini lebih baik ketimbang tak ada insentif. “Ini bisa menjadi benefit bagi Pan Brothers,” kata Anne Patricia Sutanto, Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk, Senin (9/5). Cuma, Pan Brothers akan menunggu aturan teknisnya sebelum memutuskan memanfaatkan insentif ini atau tidak.

Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia juga masih mempelajari beleid ini. “Yang pasti, aka nada syaratnya,” tebak Hasan.

Tak sekedar membuat aturan teknis jelas, pemerintah agaknya harus lebih sering ke lapangan. Pasalnya, banyak aturan punya tautan panjang, melibatkan banyak kementerian / lembaga, bahkan pemerintah daerah.

Tanpa evaluasi menyeluruh, kebijakan akan jadi macan ompong miskin realisasi. Ini pula yang membuat paket kebijakan ekonomi jilid 12 belum terasa efek gulirnya.

Segudang Janji bagi Dunia Usaha

  1. Insentif bidang energi
  • Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23.00) hingga pagi hari (08.00) yaitu saat beban listrik rendah.
  • Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik enam atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industry padat karya serta industry berdaya saing lemah.
  • Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industry pupuk, yakni US$ 7 mmbtu. Sedangkan harga gas untuk industry lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industry masing-masing.
  1. Pengurangan Pajak Penghasilan untuk 143 bidang usaha dalam PP No 18/2015. Insentif berupa :
  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun masing-masing selama 5% per tahun.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia 10% atau tariff yang lebih rendah.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
  1. Keringanan Pajak Penghasilan industry pakaian jadi (konveksi) tekstil, industry pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industry alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industry sepatu olahraga, dan industry sepatu teknik lapangan/keperluan industri (PP No 9 Tahun 2016 sebagai revisi PP No 18 tahun 2015).
  2. Penyederhanaan perizinan
  • Pemangkasan jumlah prosedur perizinan dari 94 menjadi 49 prosedur. Dengan pemangkasan prosedur ini, proses perizinan juga lebih cepat. Misalnya, untuk memulai usaha, dari 13 prosedur yang membutuhkan 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta dipangkas menjadi 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta.
  • Pengurangan jumlah perizinan dari 9 menjadi 6 izin.
  • Syarat modal dasar perseroan untuk UMKM tidak harus Rp 50 juta tetapi bisa berdasarkan kesepakatan pendiri perseroan.
  1. Insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat
  • Memberikan insentif dalam bentuk bea masuk 0% untuk 21 pos tarif terkait suku cadang dan komponen perbaikan atau pemeliharaan pesawat terbang.
  1. Proses Cepat (paperless) Perizinan Impor Bahan Baku Obat
  • Penyederhanaan proses perizinan memperpendek waktu hingga 5,7 jam.
  • BPOM terus meningkatkan pelayanan secara online (sistem Indonesia National Single Window) hingga berhasil mencapai target 100% paperless.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar