
Di negeri ini kartu kredit sudah menjadi alat pembayaran non tunai yang popular. Dari 79 juta nasabah bank komersial di Indonesia, sekitar 20%-nya memiliki kartu kredit. Menurut data Bank Indonesia, per April 2016, ada 16,9 juta kartu kredit yang beredar.
Kalau di tahun 80-an penerbit kartu kredit hanya ada dalam hitungan jari, saat ini ada 23 penerbit kartu kredit. Maklumlah, kalau dulu penerbit kartu kredit seperti American Express, Dinners Club International sangat selektif memilih nasabah untuk kartu kreditnya, sekarang hampir semua penerbit kartu kredit seperti mengobral kartu kreditnya.
Bisnis kartu kredit memang menggiurkan untuk bank dan lembaga keuangan lainnya. Para debitur yang ceroboh lupa membayar tagihan kartu kreditnya lewat tenggat waktunya, akan terkena denda 150 ribuan. Belum lagi para debitur yang membayar hanya pembayaran minimum sehingga kena bunga 2,75%-3% per bulan atau sekitar 33%-36% per tahun. Bandingkan selisihnya dengan bunga tabungan atau deposito yang paling tinggi mungkin hanya ada di kisaran 7% per tahun.
Transaksi dengan kartu kredit pun terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Kalau di tahun 2009 rata-rata transaksi kartu kredit hanya Rp 13,7 triliun di 2015 sudah menjadi Rp 23 triliun-Rp26 triliun tiap bulannya.
Total transaksi yang besar ini rupanya menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak. Pemerintah kita sekarang ini memang sedang giat-giatnya menggali sumber pendapatan untuk membiayai rencana-rencana pembangunan infrastruktur yang sudah dicanangnkan. Akibatnya, Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan data kartu kredit untuk bisa menggenjot pendapatan pajak.
Para bankir sendiri sepertinya mempunyai analisis yang berbeda terhadap rencana pajak ini. Di satu sisi ada bankir yang mengaku banyak debitur kartu kreditnya menutup rekening, sehingga otomatis transaksi lewat kartu kredit pun ikut tergerus. Di sisi lain, ada juga bankir yang mengaku tak merasa akan mendapat gangguan dalam bisnis kartu kreditnya gara-gara rencana pajak mengintip datanya.
Saya tidak tahu apakah rencana menjaring pembayar pajak lewat kartu kredit ini akan bisa efektif atau tidak. Tapi di sisi lain, pemerintah pun tengah berupaya menggenjot konsumsi masyarakat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sepertinya harus menghitung dengan cermat, melihat seberapa besar manfaat atau mudarat setiap rencana yang berkaitan dengan pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar