Peran Bappenas Diperkuat, Wewenang Kemkeu Dipangkas

tax1

JAKARTA. Pemerintah kian serius memperkuat wewenang dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam perencanaan pembangunan mulai tahun 2017 nanti.

Rencananya dengan kewenangan baru ini, Bappenas memiliki kekuatan lebih besar dari saat ini dalam menentukan alokasi Anggaran yang masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nantinya kewenangan Bappenas yang lebih besar itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut  ditargetkan rampung sebelum Agustus 2016.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengungkapkan, PP tersebut akan dibuat berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga.

“Akan keluar PP baru yang menyatukan peran penganggaran dan perencanaan,” kata Sofyan, usai Rapat Koordinasi mengenai Inpres Perencanaan Penganggaran di Kantor Menko Perekonomian, Senin (6/6).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Menurut Sofyan, PP tersebut akan memberikan peran Bappenas yang lebih besar. Antara lain,  turut menyiapkan pagu indikatif APBN. Selama ini Bappenas hanya berperan menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sementara penganggaran, merupakan tugas Kementerian Keuangan.

“Di PP tersebut akan dirumuskan peran baru. Sekarang masih finalisasi,” kata Sofyan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, nantinya kewenangan Bappenas bukan hanya sekadar di tingkat perencanaan dan ketersediaan Anggaran (resource envelope).

Dengan aturan baru itu, maka Bappenas akan menentukan pagu indikatif Anggaran kementerian atau lembaga sesuai dengan program prioritas pembangunan, termasuk belanja modal K/L.

Menurut Darmin, jika ada program yang menjadi prioritas sekali, Bappenas berhak memberikan alokasi Anggaran lebih besar dibanding program lain.

“Itu adalah area Bappenas. Memang selama ini area itu agak kurang diurusi,” kata Darmin.

Dengan kewenangan ini maka Bappenas akan terlibat dalam penganggaran di semua kementerian, namun penetapan Anggaran akhir tetap ke Kemkeu.

Rencana ini secara otomatis akan memangkas sebagian kewenangan Kemkeu. Namun Bambang Brodjonegoro tidak mau menangapi rencana ini. “Semua baik-baik saja,” katanya, sambil masuk ke mobil.

Sumber: Harian Kontan, 7 Juni 2016

Penulis : Adinda Ade Mustami, Virdika Rizky Utama

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar