Tiga Bank Serahkan Transaksi Kartu Kredit

JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.39 Tahun 2016, perbankan sudah harus menyerahkan laporan kartu kredit nasabahnya mulai 31 Mei 2016. Namun hingga batas akhir itu, dari 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kreditnya, baru tiga bank yang melaporkan data transaksi.

Sayang, Ditjen pajak tak menyebutkan identitas bank yang sudah melapor dan belum melapor. Yang pasti, ketiga bank yang sudah melapor ini dianggap yang paling lengkap atau sesuai dengan permintaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sementara empat bank masih dalam tahap verifikasi data, dan 15 bank lainnya sudah menyerahkan laporan namun datanya tidak lengkap dan tengah dalam perbaikan. “Ada satu bank meminta penundaan,” kata Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, Harry Gumilar, Selasa (7/6).

Saat ini Ditjen Pajak belum memberikan sanksi kepada bank yang pelaporannya belum sesuai. Ditjen Pajak masih memberikan toleransi waktu tambahan dua minggu kepada bank penerbit kartu kredit untuk memperbaiki data.

Hestu Yoga Pratama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menambahkan, jika setelah tambahan waktu itu bank belum juga melaporkan, Ditjen Pajak akan memberikan teguran.

“Sanksi tahap selanjutnya adalah kami akan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan,” katanya. Menurutnya, Ditjen Pajak belum bisa memberikan sanksi tegas lantaran belum ada ketentuan turunan tentang sanksi. Jadi, sanksinya baru sebatas teguran.

Hestu meminta agar pengguna kartu kredit tidak merasa khawatir data transaksi kartu kreditnya dijadikan sebagai landasan untuk menetapkan pajak penghasilan pribadi. Pembukaan data, lanjut dia, hanya untuk mengetahui profil wajib pajak. “Kalau datanya sesuai dengan SPT, ya tidak usah takut,” katanya.

Menurutnya, penyerahan data dari bank saat ini masih menggunakan sistem manual yaitu menggunakan flash disk atau compact disk  (CD). Setelah dilakukan pengecekan, data akan dipindahkan, lalu flash disk dan CD dihancurkan sehingga tidak ada pihak yang menyalahgunakan.

Selain Indonesia, negara-negara lain sudah lebih dulu mencocokkan transaksi kartu kredit dengan SPT. Kebijakan ini langkah awal menuju era keterbukaan informasi keuangan dan perbankan sebelum Automatic Exchange of Information berlaku penuh mulai tahun 2018.

Sumber: Kontan,Rabu 8 Juni 2016

Penulis: Virdika Rizky Utama

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar