Bunga Deposito Akan Terus Menyusut

JAKARTA, ngin segar menyambangi perbankan tanah air. Ibarat dua sisi mata uang, permintaan kredit yang sepo membuat bank leluasa menurunkan bunga deposito untuk mengurangi beban bunga.

Proyeksi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan berpeluang kembali memangkas suku bunga deposito. Sebab, likuiditas bank melonggar di tengah perlambatan permintaan kredit.

Faktor lain, bank mendapat berkah likuiditas dari efek perluasan definisi deposito, dari loan to deposit ratio (LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR). Doddy ariefianto, Direktur Grup Risiko Perbankan dan Sistem Keuangan LPS, menuturkan, ruang untuk menggunting bunga deposito ke depan sekitar 20 basis poin (bps) hingga 25 bps untuk bunga pasaran.

Sementara bank berpotensi memangkas bunga deposito spesial (special rate) sebesar 25bps-30bps. “Besaran penurunan bunga simpanan ini terjadi di semester II 2016,” kata Doddy akhir pekan.

LPS mencatat, suku bunga deposito rupiah untuk bunga spesial sebesar 7,62% per Juni 2016. Sedangkan bunga deposito umum bergerak di kisaran 5,52% hingga 6,57%. Lalu, bunga deposito valuta asing (valas) untuk bunga spesial sebesar 0,62% bunga deposito minimal 0,28%, dan bunga deposito pasar 0,45%.

Prediksi LPS, dana pihak ketiga (DPK) akan tumbuh 7%-8% di semester II 2016, dengan acuan kredit hanya tumbuh 10% pada periode yang sama. Proyeksi ini lebih rendah dari perkiraan awal yang dipatok tumbuh besar 10,2% dan kredit tumbuh 13,0% di sepanjang 2016.

Memasuki paruh kedua tahun ini, para banker masih mengkaji rencana untuk memangkas lagi bunga deposito. Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, mengatakan, banknya bakal mencermati likuiditas lantaran saat ini LDR masih tinggi. “Bunga LPS akan menjadi pedoman untuk penurunan bunga,” kata Haru kemarin (12/6).

Sependapat, Glen Glenardi, Direktur Utama PT. Bank Bukopin Tbk, menyatakan, banknya berpeluang untuk memangkas bunga deposito. Tapi, penurunannya dilakukan bertahap, seiring perkembangan likuiditas.

Catatan saja, LPS kembali menggunting suku bunga penjaminan sebesar 25bps menjadi 7%. Dengan kata lain, suku bunga simpanan di bank tidak lebih dari 7%.

Suku bunga baru ini berlaku mulai 15 Mei 2016 lalu. Jika dihitung sejak awal tahun, LPS rate telah terpangkas sebanyak 50bps. Tren bunga deposito kian melandai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi capping bunga deposito jadi maksimal 75bps sampai 100bps di atas suku bunga acuan Bank Indonesia alias BI rate.

Sumber: Kontan, Senin 13 Juni 2016

Penulis: Galvan Yudistira

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar