
JAKARTA. Pelaku industry logistic mengeluhkan larangan pengoperasian angkutan barang pada momen Lebaran tahun ini selama 10 hari, atau lebih lama ketimbang tahun lalu. Aturan itu akan mengerek biaya yang harus ditanggung pelaku industry.
Pasalnya, ada efek domino dari aturan tersebut, “Capital cost di pabrik yang tak bisa beroperasi akan naik, level stok barang juga harus dinaikkan untuk 10 hari, itu akan berakibat pada biaya storage dan inventory. Belum lagi risiko meningkatnya kelangkaan stok barang,” kata Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Distribusi Barang dan Logistik dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Jumat (10/6).
Besar kerugian setiap pelaku usaha bisa berbeda. Khusus untuk sektor logistic misalnya, Aptrindo menghitung pengusaha truk bisa merugi Rp 1,5 juta per hari untuk setiap armada truk yang tak beroperasi.
Dus, Aptrindo mendesak Kementerian Perhubungan (Kemhub) agar memetakan jalur distribusi logistic pada momen Lebaran tahun yang akan datang, “Dengan adanya jalur ini, mobil dan motor melintas di jalurnya dan truk juga bisa melintas sehingga harga tidak perlu naik menjelang Lebaran,” harap Kyat.
Asal tahu saja, Kemhub menerbitkan Surat Edaran berisi larangan pengoperasian angkutan barang selama 10 hari saat libur Lebaran, yakni dari 1 Juni 2016-10 Juni 2016. Pada Lebaran tahun lalu, larangan operasional angkutan barang berlaku lima hari, yaitu dari H-4 hingga H-1.
Sumber: Harian Kontan, 11 Juni 2016
Penulis : Dian Sari
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar