Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan adanya aturan ini, Bambang berharap daya beli masyarakat bisa meningkat dalam waktu dekat.
“Dengan perubahan PTKP menjadi Rp 54 juta, maka kita harapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Karena akan mengalami peningkatan daya beli baik yang dekat ataupun jauh dari PTKP,” ucap Bambang di Jakarta, Rabu (23/6) malam.
Bagi masyarakat yang ingin menikah, Bambang memberi beberapa saran agar suami dan istri tersebut tidak kena pajak. Sebab, dalam beleid tersebut sudah diatur besaran gaji suami-istri yang tidak kena pajak.
“Advice saya buat yang belum kawin, yang laki-laki carilah istri yang kerja dan penghasilannya mau digabung dan punya anak 3. Maka potensi dari kenaikan PTKP-nya jelas ada. Jadi nantinya akan ada kategori tidak kawin, kemudian ada tanggungan 0 sampai 3 dan tanggungan istri digabung,” kata Bambang di Kantornya, Rabu (22/6) malam.
Dengan diberlakukan kebijakan ini, pihak siap menerima pengurangan pajak yang potensinya mencapai Rp 18,9 triliun pertahun.
“Kita siap dengan konsekuensinya kehilangan potensi penerimaan sejumlah itu. Kami sudah memikirkan ini dari jauh-jauh hari secara matang,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya optimis dengan diberlakukannya aturan tersebut, konsumsi rumah tangga akan meningkat dan beberapa aspek ekonomi lain yang diperkirakan akan berpotensi meningkat.
“Tapi kami lihat ke konsumsi rumah tangga yang bisa meningkat di atas base line 0,13 persen, investasi 0,34 persen, PDB meningkat 0,16 persen dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang,” tuturnya.
SUMBER: Merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaa
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar