Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) mulai 1 Juli mendatang. Ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015.
Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu meminta seluruh PKP memperhatikan sejumlah hal. Diantaranya, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat tetapi seusai aturan akan dikenai sanksi administrasi. Yaitu, denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.
“Faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak,” isi keterangan pers Ditjen Pajak, Jumat (24/6)
Ditjen Pajak mengimbau PKP, terutama di Jawa dan Bali, yang belum menggunakan e-Faktur untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada kantor pelayanan pajak terdekat. Sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
Selain itu, kepada seluruh pembeli barang atau penerima jasa kena pajak diimbau untuk melakukan validasi faktur. Itu dapat dilakukan melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-faktur.
“Informasi lebih lanjut terkait e-Faktur, kunjungi laman http://pajak.go.id/e-faktur atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.”
SUMBER: Merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaa
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar