Ekonomi melemah, 2.326 karyawan kelapa sawit kehilangan pekerjaan

7af20-produk-olahan-kelapa-sawitMerdeka.com – Lima perusahaan sawit yang masuk dalam kelompok Makin Group mengurangi 2.326 karyawannya. Hal ini harus dilakukan agar perusahaan tetap berjalan di tengah melemahnya ekonomi global dan Indonesia.

“Ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, Semuanya merupakan perusahaan kelompok Makin Group,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima, Ekawardhana yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gatut Setyo Utomo seperti ditulis Antara Sampit, Senin (27/6).

Menurutnya, pengurangan karyawan itu bukan PHK (pemutusan hubungan kerja), namun karyawan yang mengundurkan diri. Mungkin itu kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Data diterima Dinsosnakertans, lima perusahaan perkebunan kelala sawit milik Makin Group yang melakukan pengurangan karyawan adalah PT Mukti Sawit Kauripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia, PT Katingan Indah Utama dan PT Intiga Prabhara Kahuripan.

Pemberian tali asih kepada ribuan karyawan itu dilaksanakan hampir bersamaan yaitu pada 24 hingga 28 Mei lalu. Pemberian tali kasih karena karyawan yang mengundurkan diri.

Jumlah karyawan yang menerima tali asih dirincikan, yakni PT Mukti Sawit Kahuripan sebanyak 192 orang, PT Surya Inti Sawit Kahuripan sebanyak 397 orang, PT Wanayasa Kahuripan Indonesia sebanyak 255 orang, PT Katingan Indah Utama sebanyak 1.028 orang dan PT Intiga Prabhakara Kahuripan sebanyak 454 orang.

Dalam laporannya ke Dinsosnakertrans, pihak perusahaan beralasan, tawaran pemberian tali asih menjadi solusi karena kondisi yang memaksa. Yakni kondisi keuangan perusahaan kurang baik, beban biaya operasional perusahaan cukup tinggi serta produktivitas turun.

Turunnya harga minyak sawit turun sejak 2011 sebesar USD 1.275 hingga tahun 2015 menjadi USD 570 atau turun 55,3 persen, juga cukup mengganggu kondisi perusahaan. Kenaikan biaya produksi utama yaitu tenaga kerja dan pupuk, yakni kenaikan upah minim yang sangat tinggi dari tahun ke tahun. Selain itu terjadi penurunan produktivitas tandan buah segar akibat perubahan iklim dan kemarau panjang.

Kondisi itu berdampak pada pembayaran upah karyawan dan koperasi tidak tepat waktu, perbaikan dan perawatan ditunda, penghematan biaya operasional, utang bank dan terancamnya kelangsungan perusahaan.

“Sesuai undang-undang, penyelesaian bipartit antara perusahaan dan pekerja itu memang diutamakan. Kalau sudah sepakat menyelesaikan seperti ini, kami tidak bisa ikut campur. Tapi kami tetap memantau,” kata Bima.

Pantauan Dinsosnakertrans, para karyawan yang menerima tali asih tersebut pulang ke kampung mereka ke luar Kalimantan Tengah, khususnya Pulau Jawa. Ini diperkirakan karena saat ini bertepatan menjelang hari raya Idul Fitri.

Bima menyarankan pihak perusahaan di daerah ini membenahi manajemen agar kondisi keuangan perusahaan juga membaik. Jika pun ada masalah ketenagakerjaan, diharapkan diselesaikan dengan baik sesuai aturan.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar