Pemerintah harus tegas beri payung hukum dalam paket kebijakan

f51f2-transferMerdeka.com – Pemerintah telah menerbitkan 12 paket kebijakan ekonomi guna menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian. Meski begitu, masih ada beberapa kendala dalam pelaksanaan deregulasi tersebut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan salah satu kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan paket-paket kebijakan tersebut adalah belum sempurnanya payung hukum yang tegas.

“Kadin juga memberikan masukan mengenai sejumlah hal yang belum sempurna, dan yang belum berjalan, serta belum adanya payung hukum. Beberapa hal yang sudah diumumkan pada 12 Paket Kebijakan itu ternyata belum jalan. Belum ada Perpres, belum ada Permen,” kata Rosan di Jakarta, Selasa (28/6).

Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar pemerintah segera memberi payung hukum terhadap pelaksanaan paket kebijakan ini untuk mencegah terjadinya sengketa. Sehingga, jika ada masalah hukum bisa diselesaikan melalui kelompok kerja (pokja) Penanganan dan Penyelesaian Kasus.

“Sebab, pertama sosialisasi kepada masyarakat internasional maupun masyarakat kita. Kedua, regulasi. Mana yang harus disempurnakan. Ketiga, implementasi di lapangan bagaimana,” imbuhnya.

Pemerintah meresmikan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi guna memastikan 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan sejak 9 September 2015 dan yang akan diluncurkan bisa berjalan dengan baik. Mengingat paket-paket tersebut berguna untuk menyederhanakan peraturan dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Satuan Tugas (Satgas) ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi oleh tiga orang wakil ketua, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Tenaga Ahli Kantor Wakil Presiden Sofyan Wanandi.

Satgas ini dibagi menjadi empat kelompok kerja (pokja). Pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, diketuai oleh Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan wakil ketua Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

Pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, diketuai oleh Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dan wakil ketua Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pokja III membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak diketuai oleh Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan wakil ketua Ekonom Senior Raden Pardede.

Dan Pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan wakil ketua Staf Khusus Menpolhukam Purbaya Yudhi Sadewa. Seluruh tugas pokja-pokja ini dibantu sebuah Unit Pendukung dariKantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Sesmenko Lukita Dinarsyah Tuwo dan wakil ketua Deputi V Bidang Industri dan Perniagaan Edy Putra Irawady.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar