Pemerintah Resmi Tambah Target Cukai Rp1,8 T dalam APBNP 2016

Jakarta. Pemerintah secara resmi menaikkan target pendapatan cukai Rp1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp148,09 triliun dari target sebelumnya dalam APBN sebesar Rp146,43 triliun.

Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak memperoleh revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya.

“Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6).

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun. Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol menjadi Rp5,23 triliun, setara 18,9 persen dari target APBN 2016 yang mencapai Rp6,45 triliun.

“Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol,” kata Bambang.

Sebelumnya Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moeftie menolak rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam APBNP 2016.

Ia beralasan saat ini industri rokok nasional sudah tidak mengalami pertumbuhan, sehingga kebijakan apapun yang semakin memberatkan industri rokok dinilainya hanya akan menyulitkan. Moeftie mencatat volume produksi Januari–Mei 2016 masih di bawah tahun lalu, akibat kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai tahun lalu sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang.

Ia mengaku khawatir, kalau target baru ini nantinya dijadikan dasar penetapan target cukai 2017 yang rencananya memang akan dinaikkan kembali oleh pemerintah.

“Kalau target naik terlalu tinggi, pastinya Pemerintah akan mengerek tarif cukai semakin tinggi supaya target tercapai. Ini tentu saja akan semakin menyulitkan industri. Seharusnya tidak perlu ada kenaikan target penerimaan cukai rokok di RAPBNP 2016 ini,” jelas Moeftie, beberapa waktu lalu.

Sumber: cnnindonesia.com

Penulis: Gentur Putro Jati

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar