Pengenaan cukai kemasan plastik bikin industri rugi Rp 2,4 T

e6d92-plasticMerdeka.com – Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan rencana pemerintah mengenai pengenaan cukai terhadap kemasan minuman plastik akan berdampak pada industri prioritas sektor padat karya. Hal ini terlihat dari kerugian yang akan ditimbulkan sebesar Rp 2,4 triliun akibat turunnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Menurutnya, dengan memperhitungkan nilai elastisitas dari pengenaan cukai pada kemasan gelas Rp 50 dan kemasan botol sebesar Rp 200, maka total penurunan permintaan yang dihadapi oleh industri mencapai Rp 10,2 triliun per tahun.

“Meski potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,91 triliun per tahun, tapi di lain sisi justru akan menurunkan pendapatan hingga Rp 2,4 triliun dengan total kerugian negara diperkirakan Rp 528 miliar dalam 1 tahun,” ujar Adhi dalam diskusi di Jakarta, Senin (27/6).

Adhi menambahkan, pengenaan cukai plastik untuk atasi masalah sampah plastik kemasan ini justru salah sasaran dan merugikan industri. Padahal, plastik bekas kemasan seluruhnya dapat dilakukan dengan proses daur ulang atau 4R (reduce, re-use, recycle, dan recovery).

Dengan adanya pengenaan cukai ini, lanjut Adhi, maka akan memberikan sinyal negatif pada investasi, menekan pertumbuhan, mengancam penyerapan tenaga kerja, dan menurunkan daya saing di era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Industri ini jangan diganggu dengan implementasi yang sulit. Kita harus bersama-sama cari solusi yang baik. Jangan membuat kebijakan yang merugikan,” pungkasnya.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar