Terkait Hadi Poernomo, MA Tolak Permohonan PK yang Diajukan KPK

RMOL. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Juru bicara MA, Suhadi, menjelaskan pihaknya tidak dapat menerima PK yang diajukan KPK karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi Pasal 263 (1) UU 8/1981 tentang KUHAP.

Meskipun keputusan MK tersebut baru dibacakan pada Kamis (12/5) lalu, namun putusan MK itu menjadi dasar putusan MA. Sebab pihaknya belum memberikan putusan mengenai memori PK yang diajukan KPK sejak setahun lalu.

Selain putusan MK, Suhadi menyatakan, Majelis Hakim MA juga mendasarkan putusan untuk tidak dapat menerima PK KPK lantaran adanya Surat Edaran MA yang menyebut PK tidak dapat dilakukan atas putusan praperadilan.

“Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung, PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK,” jelas Suhadi saat dihubungi, Selasa (28/6)

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan penolakan PK yang diajukan KPK dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume pada 16 Juni 2016 lalu.

Sebelumnya, memori PK atas praperadilan Hadi Poernomo diajukan KPK pada 28 Juli 2015 lalu. Pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan setelah banding yang diajukan KPK atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, PN Jaksel melalui hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Hadi Poernomo terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak Bank BCA pada 21 April 2014

Dalam putusannya, Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah dan batal demi hukum karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Untuk itu, Haswandi memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo.

KPK menilai, putusan Haswandi telah melampaui yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita). Hal itu lantaran KPK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan seperti yang diperintahkan hakim tunggal Haswandi.

 

Sumber: rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar