JAKARTA.Batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah lewat. Tapi ternyata masih banyak perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya pada para pekerja. Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR seharusnya diberikan maksimal H-7 lebaran atau pada Rabu (29/7).
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, setelah batas waktu pembayaran THR berakhir masih banyak buruh yang belum mendapatkan haknya.”Kami sudah melaporkannya ke posko pengaduan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan, “kata Timboel, Kamis(30/6).
Buruh berharap, laporan yang telah dilayangkan ke posko pengaduan dapat segera cair sebelum Idul Fitri pada pekan depan. Menurut Timboel, buruh yang belum mendapatkan THR itu antara lain ada di kawasan industry Cakung.
Agar kondisi ini tak terulang kembali, Timboel berharap agar pemerintah merevisi ketentuan pembayaran THR. Idealnya, batas waktu bagi perusahaan untuk membayar THR adalah H-21 sebelum lebaran. “Supaya perusahaan dapat mempersiapkan jauh-jauh hari, “ujar Timboel.
Selain aturan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dari Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam beleid itu disebutkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5% dari THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Bagi pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR juga akan dikenai sanksi administrative, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. “Batas akhirnya H-7, Kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Teguran tertulis dikenakan satu kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis ini berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan yang masuk ke dinas terkait.
Sumber: Harian Kontan , 01 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar