
JAKARTA. Pemerintah bakal menunjuk sembilan institusi perbankan selaku bank persepsi untuk menampung dana program pengampunan pajak (tax amnesty). Bank yang ditunjuk akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja mengatakan entitas perbankan yang ditetapkan sebagai bank persepsi terdiri dari bank pemerintah, bank swasta, dan bank syariah.
Bank pelat merah yang terlibat sebagai bank persepsi yakni PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Adapun bank swasta yang dilibatkan PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
“Ada dua bank syariah, tetapi tidak disebut,” ujarnya usai rapat koordinasi membahas tax amnesty di Ke menterian Keuangan, Senin (11/7/2016).
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengaku belum memiliki bayangan jumlah dana repratriasi yang masuk melalui bank pelat merah tersebut.
Namun, pihaknya optimistis dana repratriasi tax amnesty yang masuk ke bank itu bakal lebih dari Rp100 triliun. Bank Mandiri juga akan agresif menjemput dana melalui cabang
di luar negeri seperti Inggris dan Hong Kong. Dia menjelaskan keuntungan bank pemerintah menjadi gateway karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melacak aliran dana.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur BTN Iman Noegroho Soeko menargetkan tampungan dana repatriasi sebesar Rp30 triliun. Dana tersebut tidak akan
digunakan untuk meningkatkan kredit seperti kredit perumahan rakyat (KPR) karena penyaluran kredit harus hati-hati. Apalagi, target kredit BTN tahun ini sudah sesuai dengan kondisi perekonomian yang melambat.
Dana hasil tax amnesty akandigunakan untuk memperbaiki secondary reserve bank tersebut misalnya investasi di surat berharga. Selain itu, dana tersebut bisa digunakan untuk menggeser dana yang membutuhkan biaya mahal.
TEKNIS PELAKSANAAN
Seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program pengampunan pajak diminta menyiapkan secara rinci teknis pelaksanaan. Seluruh aturan diharapkan dapat tuntas dan siap dilaksanakan pekan depan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan Presiden meminta agar calon peserta pengampunan pajak nyaman mengikuti program ini dengan, termasuk dengan instrumen investasi untuk menampung dananya.
“Banyak list (instrumen untuk menampung dana repatriasi) disiapkan. Intinya, minggu depan tax amnesty sudah berjalan,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan di minta oleh Presiden untuk mengecek ulang semua persiapan, sehingga pelaksanaan pengampunan pajak sesuai dengan target yang dicanangkan.
Dia menuturkan, hingga kini pihaknya menilai tidak ada perubahan beleid yang signifikan untuk mendukung program tax amnesty.
“Bank segera ditunjuk, itu nanti akan masuk dalam PMK yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk tapi kemudian nanti juga akan ada bank swasta,” katanya.
Sumber: bisnis.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar