
Industry pengolahan di KEK tak bisa nikmati tax holiday
JAKARTA. Keputusan pemerintah mencabut fasilitas tax holiday untuk industry pengolahan yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bisa berdampak ke bisnis PT Unilever Indonesia Tbk. Maklum, Unilever mendapat tax holiday lewat PT Unilever Oleochemical Indonesia yang beroperasi di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara.
Perlu diketahui, pencabutan fasilitas tax holiday untuk industry pengolahan di KEK tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 103/PMK.010/2016. Lewat aturan inilah PT Unilever Oleochemical Indonesia tak lagi mendapat fasilitas tax holiday.
Terkait masalah ini, Maria Dewantini Dwianto, Head of Corporate Communication Unilever berharap keputusan pemerintah itu bisa ditinjau kembali. “Kami sedang mencari insight kenapa industry pengolahan dikeluarkan. Padahal itu yang menggerakkan Unilever berinvestasi di KEK,” kata Maria kepada KONTAN, Selasa (12/7).
Dalam catatan KONTAN, Unilever telah mendapatkan tax holiday sejak 2012 silam. Akhir tahun 2015 lalu, Unilever mengajukan perpanjangan tax holiday dengan alasan fasilitas dan infrastruktur di KEK belum memadai, salah satu sumber energi. “Listrik belum memadai. Kami harus menggunakan generator diesel yang membuat biaya produksi tinggi, sehingga kami belum bisa mencetak laba,” kata Maria. Selain energy, sarana transportasi ke pelabuhan belum memadai.
Namun, permintaan perpanjangan tax holiday dari Unilever tersebut ditolak pemerintah pada April 2016. “Mereka (Unilever) sudah meminta perpanjangan tetapi kami tolak. Soalnya tidak ada klausul perpanjangan,” kata Harris Munandar, Kepala Badan Pusat Pengkajian Industri Kementerian Perindustrian kepada KONTAN, Selasa (12/7).
Fajar AD Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin dan Plastik Indonesia bilang, keinginan pemerintah mengejar target pajak justru kontraproduktif. “Imbasnya justru negative ke industry,” kata Fajar.
Sumber: Harian Kontan 13 Juli 2016
Penulis: Pamela Sarnia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar