JAKARTA – Para peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya segera bersiap. Pasalnya, pemerintah bakal mengenakan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran mulai Agustus 2016. Sebenarnya, aturan denda keterlambatan atas pembayaran iuran jaminan kesehatan akan berlaku mulai Juli 2016.
Juru Bicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, kini masih belum tampak kepatuhan peserta dalam membayar iuran. “Akan terlihat nanti mulai 11 Agustus,” katanya, Rabu (13/7).
Peserta masih mendapat kesempatan untuk membayar iuran hingga batas waktu yang telah ditentukan,yakni setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Meski tidak merinci, namun Irfan bilang, kolektibilats atau pembayaran angsuran pokok pada saat ini masih relatif sama dengan periode sebelumnya.
Makanya, Irfan menghimbau agar peserta untuk memperhatikan ketentuan yang baru ini agar tidak kehilangan fasilitas sementara. “Sosialisasi sebenarnya sudah lama dilakukan, tapi akan terus kami lakukan,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, selama ini sosialisasi kepada pada pengusaha atas ketentuan teknis dari aturan tersebut masih minim sehingga perlu ada kelonggaran.
Menurut Sanny, seharusnya pengenaan denda dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan bisa lebih fleksibel lagi, setidaknya sampai dengan akhir tahun. Sehingga, para pengusaha masih bisa mempelajari aturan itu dengan lebih rinci.
Catatan saja, dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan, dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan sementara.
Status kepesertaan aktif kembali jika peserta membayar iuran bulan tertunggak maksimal untuk 12 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan. Kemudian, dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda 2,5% dari biaya pelayanan tertunggak untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.
Penulis: Handoyo
Sumber: Harian Kontan, Kamis 14 Juli 2016 hal 20
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar