Meski Setoran Turun, Tarif Tak Naik

lesstax

JAKARTA. Meskipun terjadi penurunan penerimaan dari sektor pertambangan , kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menegaskan tidak akan mengubah tarif royalti yang dibebankan kepada perusahaan tambang, khususnya pemegang Kontrak Karya ( KK ) . Pemerintah akan memegang hasil amandemen kontrak karya yang sudah disepakati dengan pengusaha.

Seperti kita tahu, pemerintah baru melakukan amandemen KK dengan beberapa pengusaha tambang. Nah dengan amandemen ini, pengusaha sudah sepakat untuk menaikkan tarif royalti misalnya emas dan perak yang semula 1% menjadi 3,75% . Demikian pula dengan tembaga yang semula 3,75% menjadi 4% .

Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, dasar pemerintah menetapkan royalti ini dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP . “ Dengan amandemen kontrak tarif royalti mengikuti PP 9/12, “ katanya, (15/7).

Kementerian ESDM mendapatkan target setoran PNBP sektor non migas sebesar Rp 16,5 triliun atau lebih rendah dari realisasi tahun lalu yakni sebesar Rp 18,8 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Sabtu 16 Juli 2016

Penulis: Pratama Guittara

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar