JAKARTA – Buruh dan pengusaha di Indonesia nyaris tak pernah akur ihwal penentuan upah. Itu pula yang menyebabkan aturan penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang baru saja dirilis pemerintah menjadi bahan pro-kontra antara buruh dan pengusaha.
Para pengusaha meyakini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21/2016 tentang Aturan Hidup Layak ini yang berlaku awal Juli 2016 ini mampu menjamin kepastian berusaha, setidaknya dalam lima tahun ke depan. Maklum, aturan baru ini menetapkan komponen dan jensi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Sementara peraturan lama, komponen dan jenis KHL bisa berubah per tahun.
Memang, nilai KHL ala peraturan baru itu bisa berubah setiap tahun. Namun, perubahannya hanya sebatas menyesuaikan inflasi.
Maklum, penentuan nilai KHL tidak perlu lagi mengacu survei harga langsung oleh organisasi buruh di dewan pengupahan seperti selama ini. Perubahannya cukup mengacu pada hasil hitungan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Itu sebabnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman, menyambut baik aturan ini. “Selama ini kami sulit melakukan perencanaan usaha karena penetapan KHL yang tidak pasti,” kata Adhi, kepada KONTAN Senin (25/7).
Adhi mengakui, sejatinya penetepan komponen dan jenis KHL setiap lima tahun merupakan usulan para pengusaha. Kini dengan periode evaluasi komponen dan jenis KHL lebih panjang, pengusaha bisa menyusun rencana bisnis dengan lebih baik. “Daya saing usaha meningkat,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Apindo), Roy Nicolas Mandey menambahkan, Aprindo mengapresiasi aturan ini. Sebab, pengusaha mendapatkan kepastian usaha untuk biaya tenaga kerja. “Ini ada kepastian penggunaan dana perusahaan,” terang Roy.
Tapi, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai aturan baru ini jauh dari harapan buruh. Sebab, waktu lima tahun terbilang panjang untuk bisa menggambarkan perubahan tingkat kebutuhan hidup layak.
Ia juga mengkritik Permenaker Nomor 21/2016 lantaran belum mengatur upah minimum sektoral provinsi. Padahal, aturan di atasnya, PP Nomor 28/2015 tentang Pengupahan menitahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan menteri. Alhasil, dia akan konsolidasi dengan kalangan buruh untuk menyikapi beleid ini.
Penulis: Handoyo, Agus Triyono, Herlina Kartika Dewi
Sumber: Harian Kontan, 26 Juli 2016
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar