Apindo NTT Apresiasi Kebijakan Pengampunan Pajak

Kupang. Para pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai upaya semakin mempermudah investor menanamkan modalnya ke daerah-daerah di Tanah Air.

“Kami menyambut gembira bahkan memberi apresiasi kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tiada hentinya melakukan berbagai terobosan mulai dari 12 paket kebijakan ekonomi hingga terakhir ini pengampunan pajak bagi wajib pajak,” kata Ketua Apindo NTT Fredy Ongko Saputra, seperti dikutip dari Antara, di Kupang Senin (25/7/2016).

Apalagi, katanya, kebijakan pengampunan pajak ini diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang telah diberlakukan per 1 Juli 2016 dan dipandang leih efektif dan efisien. Diharapkan implementasi kebijakan ini bisa secara maksimal terlaksana.

“UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi berlaku. Dan para pemilik dana di luar negeri diberi waktu sembilan bulan untuk berpartisipasi dalam program tersebut dan memasukkan dananya ke Indonesia. Pemberlakuan UU tersebut mendapat respons positif kalangan pengusaha,” tuturnya.

Pengusaha jasa perhotelan dan jasa pelabuhan serta angkutan laut itu mengatakan, saat ini Indonesia benar-benar membutuhkan dana segar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Bayangkan dalam lima tahun ini Indonesia butuh Rp4.900 triliun.

Menurutnya, yang bisa disiapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan hanya Rp1.500 triliun. Sisanya harus didatangkan dengan berbagai kebijakan yang memudahkan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

“Selebihnya, pemerintah mengandalkan dana-dana investasi baik asing maupun dalam negeri. Salah satunya mengandalkan dana yang berasal dari uang para pengusaha yang selama ini tersimpan di luar negeri,” pungkasnya.

Sumber : pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar