
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga saat ini belum ada wajib pajak (WP) yang melakukan repatrasi dana sebagai bagian dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Semua WP yang sudah mengikuti program tersebut baru sebatas melaporkan aset atau hartanya.
Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, sangat wajar apabila belum ada repatriasi. Apalagi, pengampunan pajak baru diberlakukan beberapa hari dan masih banyak WP yang mencari informasi detail mengenai prosedur repatriasi.
Meski begitu, Kemenkeu meyakini, repatriasi akan terjadi pada September yang merupakan bulan terakhir pada periode pertama pengampunan pajak. “Karena wajib pajak dapat tarif tebusan paling rendah pada September (Juli-September), sehingga keuntungannya lebih besar,” kata Luky di Jakarta, Selasa (26/7).
Tarif tebusan pengampunan pajak dibagi ke dalam tiga kategori. Khusus repatriasi, tarif tebusan bagi WP yang mau membawa pulang dananya dari luar negeri dikenakan tarif dua persen utuk periode Juli-September 2016.
Kemudian, naik menjadi tiga persen pada periode Oktober-Desember 2016. Pada periode terakhir, yakni Januari 2017-31 Maret 2017, dikenakan tarif lima persen.
Luky mengatakan, pemerintah sengaja membuat tiga periode pengampunan pajak. “Ini supaya uang yang masuk dari tarif tebusan dan juga repatriasi tidak menumpuk pada akhir-akhir periode,” katanya.
Kemenkeu mencatat, jumlah penerimaan negara yang masuk dari pengampunan pajak hingga Selasa (26/7) pagi atau hari kedelapan sejak pemberlakuan program mencapai Rp 23,7 miliar. Menurut Luky, jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp 989 miliar.
Sebanyak Rp 735 miliar merupakan deklarasi harta dalam negeri, sisanya deklarasi harta luar negeri. “Itu data per pukul 10.00 pagi ini. Uang tebusan yang masuk Rp 23,7 miliar dari 82 surat pernyataan harta,” kata Luky.
Luky mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengampunan pajak mencapai Rp 165 triliun. Otoritas fiskal memprediksi jumlah peserta pengampunan pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember.
Lebih lanjut, Luky optimistis program pengampunan pajak bisa berhasil. Sebab, animo masyarakat begitu luar biasa.
Ini dapat terlihat dari banyaknya telepon masuk ke call centre dan juga para pengusaha yang hadir dalam setiap acara sosialisasi. “Telepon masuk ke call centre dalam delapan hari terakhir ini sebanyak 3.200 panggilan. Sosialisasi selalu dihadiri ribuan peserta di berbagai daerah,” ujarnya.
Skema BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan dua skema untuk menampung dana repratiasi program pengampunan pajak. Inti dari dua skema tersebut bahwa WP yang memutuskan mengikuti pengampunan pajak harus menggunakan dananya untuk investasi sektor riil atau sektor lainnya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pendekatan pertama yang disiapkan oleh BKPM, yakni apabila pengusaha yang ikut pengampunan pajak akan investasi di sektor riil maka proses perizinannya akan difasilitasi secara penuh. Proses perizinan tersebut mulai dari izin tiga jam, pembuatan masterlist, dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
Kemudahan tersebut juga termasuk pemberian tax allowance dan tax holiday. “Pendekatan kedua yakni ada beberapa, di antaranya, hanya menambahkan sahamnya saja dalam perusahaan existing (yang sudah ada), sehingga ada perubahan permodalan,” ujar Franky.
Perusahaan yang memiliki perubahan permodalan tersebut harus melakukan laporan ke BKPM. Proses perubahan permodalan secara daring dilakukan dalam waktu lima hari, sedangkan apabila datang langsung bisa selesai dalam waktu tiga jam.
Menurut Franky, laporan perubahan permodalan ini sangat penting bagi investor karena dapat diakui oleh negara. Seperti halnya setiap wajib pajak yang ikut tax allowance punya kewajiban untuk melaporkan.
Franky menambahkan, dua skema tersebut berlaku bagi investor yang ingin menggunakan dana repratiasi untuk investasi di sektor yang sama. “Misalnya, saya sudah investasi di sektor sepatu kemudian saya akan memasukan dana ke Indonesia. Karena sektor saya sepatu maka saya ingin ekspansi sepatu saja. Proses ini yang kami bantu,” katanya.
Franky menegaskan, BKPM tidak memiliki target khusus terkait jumlah investasi yang masuk melalui dana repratiasi. Tugas BKPM, yakni memberikan fasilitas bagi investor yang akan menggunakan dana repratiasi untuk berinvestasi di sektor riil dan sektor lainnya. Dengan masuknya dana repratiasi dalam investasi maka diharapkan dapat menambah jumlah komitmen investasi.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar