
JAKARTA. Berlaku sejak pertengahan tahun lalu, hingga kini, kebijakan wajib lapor transaksi keuangan mencurigakan bagi lembaga swasta belum terealisasi dengan baik. Pasalnya, hingga kini aturan pelaksana kewajiban ini belum rampung.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M.Yusuf mengatakan, hingga kini belum ada lembaga swasta dari kelompok profesi, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa yang melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.
“Aturannya sudah berlaku, tapi belum ada yang lapor,” katanya, Senin (1/8).
Kewajiban pelaporan transaksi keuangan bagi lembaga swasta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lewat beleid yang berlaku 23 Juni 2015 ini, pemerintah mewajibkan profesi seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, termasuk advokat, notaris dan akuntan publik untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Tunggu aturan teknis
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menambahkan, implementasi kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan bagi lembaga swasta masih belum bisa diimplementasikan lantaran kini PPATK masih menyusun aturan teknis berupa Peraturan Kepala PPATK sebagai aturan pelaksanaan beleid itu.
Menurut Agus, kini PPATK tengah memfinalisasi Peraturan Kepala PPATK sebagai aturan teknis sebagai turunan PP nomor 43 tahun 2015. “Poin aturan ini berisi tentang standard operating procedure (SOP) dan teknis pelaksanaan,” ujar Agus, kemarin.
Agus menargetkan, pelaporan transaksi keuangan bisa mulai diimplementasikan(kick off) Oktober 2016. Setelah kick off, PPATK perlu menggelar uji coba kebijakan ini selama enam bulan. Tujuannya agar penerapan kewajiban ini bisa memberikan manfaat yang optimal.
Agus mengakui, proses implementasi kebijakan ini membutuhkan waktu panjang. “Karena mekanisme pelaporan sampai 2018 dan harus disampaikan dengan menggunakan format microsoft excell, makanya akan dilakukan bertahap,” katanya.
Poin-Poin PP Nomor 43 Tahun 2015
| Pihak pelapor meliputi: |
| Penyedia Jasa Keuangan
– Bank – Perusahaan pembiayaan – Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi – Dana pension lembaga keuangan – Perusahaan efek – Manajer investasi – Kustodian – Wali amanat – Perposan sebagai penyedia jasa giro – Pedagang valuta asing – Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu – Penyelenggara e-money dan atau e-wallet – Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam – Pegadaian – Perusahaan perdagangan berjangka komoditi – Peyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang
|
| Pihak pelapor lainnya: |
| A. Advokat
B. Notaris C. Pejabat Pembuat Akta Tanah D. Akuntan E. Akuntan Publik F. Perencana Keuangan |
Sumber: Kontan
Penulis : Agus T
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar