
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap menghadapi pemerintah demi memenangkan gugatan terhadap permintaan dicabutnya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, MK akan segera melakukan uji materi (judicial review) pada pekan depan. Pihaknya pun akan turut diundang untuk hadir dalam uji materi ini.
“Ada kemungkinan minggu depan sudah mulai diujimaterikan, disidangkan oleh majelis MK. Kami siap, buruh siap, KSPI siap untuk menghadapi pemerintah sebagaimana juga Presiden Jokowi siap menghadapi gugatan tax amnesty,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Sebelumnya, kata Said, pada beberapa waktu lalu pihaknya bersama serikat pekerja lainnya telah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ini pun telah resmi diterima dengan nomor pendaftaran resmi 1588.
Ada enam pasal UU tax amnesty yang digugat antara lain Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
Pihaknya pun berharap MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga dengan demikian, UU tax amnesty tidak akan berlaku lagi.
“Jadi di sana kami akan uji materi dan kami berharap para hakim MK mengabulkan gugatan kami yaitu mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU tax amnesty,” jelasnya.
“Itu lah dasar kita untuk menyampaikan gugatan tax amnesty dan kami siap minggu depan untuk berhadapan dengan pemerintah berkenaan dengan UU tax amnesty,” pungkasnya.
Sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar