OJK berencana membebaskan uang muka kredit kendaraan.
David Antonio hanya bisa menunggu keajaiban. Niat pria 43 tahun ini membeli mobil baru dengan cara kredit belum jua terwujud. Padahal, ia sudah lama berhasrat bisa memiliki mobil sendiri untuk mengumpulkan rezeki dari pekerjaannya sebagai pengemudi angkutan berbasis aplikasi alias taksi online.
Saat ini, untuk menjalankan profesinya, David masih menggunakan mobil milik koleganya. Tapi, kendaraan itu tentu dipakai ayah dua anak ini dengan tidak Cuma-Cuma. Saban hari, dia harus menyetor uang Rp 200.000 kepada koleganya dari hasil “narik” taksi online.
Besarnya biaya sewa pakai tersebut yang membuat David bertekad punya mobil sendiri. “Lebih baik uang setoran itu saya gunakan untuk membayar cicilan kredit mobil, “kata lelaki yang menetap di daerah Ciganjur, Jakarta Selatan, ini.
Tapi apa daya, agar bisa memiliki mobil sendiri, dananya enggak sedikit. Hingga kini David belum mampu mengumpulkan uang muka alias down payment (DP) untuk kredit mobil. Padahal, jika ada kredit tanpa DP, ia yakin mampu membayar cicilannya. Keajaibannya inilah yang diharapkan David.
Dan, harapan David, mungkin juga yang lain, bisa terwujud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membebaskan DP untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit di perusahaan pembiayaan. Saat ini, lembaga superbodi itu tengah menyusun rancangan aturannya. Rencananya, regulasi DP 0% ini terbit September 2016 nanti.
Cuma, tidak semua multifinance bisa menerapkan aturan main DP 0%. Kebijakan ini hanya akan berlaku bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dari regulator.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II OJK, bilang, multifinance yang bisa menerapkan pembebasan uang muka, misalnya, yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) maksimum sebesar 2%. Syarat lain, punya kinerja yang ciamik. “Contohnya, modalnya gearing rasio, dan pertumbuhan piutangnya harus baik, “ujar Dumoly.
Pacu penyaluran
Rencana OJK melonggarkan uang muka pembiayaan kendaraan, Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Edi Setiadi, menambahkan, jelas bukan tanpa alasan. Kinerja industry multifinance menunjukkan pertumbuhan melambat di paro pertama tahun ini. Padahal, OJK sudah memberikan insentif. “Dengan uang muka 0%, kami berharap multifinance bisa lebih gencar menyalurkan pembiayaan,”ujarnya.
OJK mencatat, posisi piutang pembiayaan konsumen di semester I 2016 tercatat hanya Rp 261,18 triliun, naik tipis 4,79% dibanding periode yang sama di 2015 sebesar Rp 249,22 triliun. Sementara, penyaluran pembiayaan Rp 136,47 triliun, juga hanya naik tipis. “Makanya, ada rencana DP 0% agar multifinance bisa memacu penyaluran pembiayaan,”ucap Edi.
Alasan lainnya, OJK melihat NPF industry pembiayaan sudah memperlihatkan tren menurun. Per Juni 2016, pembiayaan bermasalah multifinance Cuma 2,2% turun dari Mei sebesar 2,23%. Namun, angka ini masih jauh di atas pancapaian tahun lalu sebesar 1,45%. Kendati masih di atas 2%, Edi optimistis, ke depan NPF industry pembiayaan bisa semakin turun.
Karena itu, Edi menegaskan, kebijakan DP 0% kelak tidak akan membebani NPF perusahaan pembiayaan. “Multifinance tak akan begitu saja menyetujui permohonan pinjaman. Mereka akan tetap melihat profil risiko konsumen. Kalau tidak sesuai, ya, pembiayaan tidak baka diberikan,”katanya.
Multifinance pun menyambut positif kebijakan DP 0% tersebut. Menurut Suhartono, Presiden Direktur Federal International Finance (FIF) Group, sejumlah negar sudah memberlakukan kredit kendaraan tanpa uang muka. India, salah satu contohnya.
Suhartono menilai, pembebasan uang muka akan berdampak positif terhadap pertumbuhan pembiayaan multifinance. “Mungkin pertumbuhan bisa 10%. Tapi dengan catatan, konsumen yang diberikan DP 0% harus sesuai risk profile yang rendah,”kata Suhartono.
FIF Group pun siap menjalankan kebijakan DP 0% untuk pembiayaan seluruh jenis kendaraan. Saat ini Suhartono menuturkan, perusahaanya masih memungut uang muka untuk pembiayaan syariah sebesar 10% dan pembiayaan konvensional 15%, dengan tenor pinjaman 1 tahun-3 tahun.
Suhartono tak khawatir kebijakan DP 0% bakal berefek terhadap kenaikan NPF perusahaanya. Selama profil konsumen masih dalam kategori sesuai ketentuan, NPF bisa terkendali. Saat ini kredit bermasalah FIF berada di angka 0,67%.
Selama semester I 2016, FIF Group mencatatkan pembiayaan sebanyak Rp 12,4 triliun. Jumlah ini setara dengan 42,7% target pembiayaan setahun mencapai Rp 29,3 triliun. Pembiayaan terbesar mengalir untuk sepeda motor baru sebesar 70%, motor bekas 20%, dan sisanya 10% ke elektronik.
Multifinance yang bakal menerapkan DP 0% adalah Mandiri Utama Finance (MUF). Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama MUF, menyatakan , program bebas uang muka ini sangat menarik bagi perusahaan pembiayaan termasuk MUF.
Apalagi, NPF MUF tergolong rendah, hanya 0,2%. Cuma, kata Stanley, perusahaanya tetap akan berhati-hati, tidak akan jor-joran menyetujui permohonan pembiayaan. “Kami akan lihat riwayat utang konsumen, bukan penghasilannya semata. Kalau sudah pernah jadi nasabah MUF serta nasabah Bank Mandiri, kemudian memiliki rekam jejak bagus, bisa diberikan DP 0%, “janji dia.
Kinerja MUF sendiri masih melempem. Pada semester I 2016, pembiayaan anak usaha Bank Mandiri ini baru 27,1% atau Rp 760 miliar dari target setahun Rp 2,8 triliun.
Meski DP 0% bakal jadi insentif menarik bagi konsumen, Mulyadi Tjung, Direktur Indosurya Inti Finance, mengatakan, perusahaanya belum memutuskan, apakah akan menerapkan program ini atau tidak. Yang jelas , DP 0% bakal jadi insentif menarik bagi konsumen. Peluang konsumen mendapat kendaraan bermotor lewat kredit menjadi lebih besar.
Bagi multifinance, DP 0% bisa mendorong perusahaan pembiayaan makin gencar menyalurkan pembiayaan. Sehingga, potensi mengantongi keuntungan lebih besar. Cuma, kebijakan itu bisa menjadi boomerang. Jika tidak berhati-hati, multifinance bisa rugi besar lantaran DP 0% rawan disalahgunakan oknum tertentu. “Tidak ada DP berarti tidak ada moral obligation. Nah, kebijakan ini di lapangan bisa disalahgunakan jika konsumen membeli mobil tanpa uang muka kemudian mobil tersebut digadaikan atau digunakan untuk rental atau lainnya, “ujar Mulyadi.
Tapi, tak semua multifinance bakal memanfaatkan stimulus OJK itu. Roni Haslim, Presiden Direktur BCA Finance, menegaskan, meski NPF di bawah 1%, perusahaanya enggak akan menerapkan DP 0%. “Kalau OJK mau keluarkan aturan DP 0%, kami setuju saja. Tapi pastinya, kami akan mengikuti aturan tersebut, “tegas dia.
Menurut Roni, saat ini BCA Finance lebih mengutamakan kualitas pembayaran kredit konsumen untuk menjaga kinerja NPF. “Sejak tahap akusisi didepan, kami sudah melakukan seleksi secara ketat. DP yang disetor nasabah harus sesuai ketentuan, “ujarnya.
Untuk pembiayaan mobil penumpang, saat ini BCA Finance memberlakukan uang muka sebesar 30% dari harga jual. Sementara kredit kendaraan komersial, DP-nya 25%. Tenor kredit di BCA Finance mulai dari 1 tahun-6 tahun.
Belum cocok
Selama semester I, BCA Finance mencetak rapor biru. Laba bersih mereka mencapai Rp 549 miliar, tumbuh 8% dibanding periode yang sama di 2015. Adapun pembiayaan baru BCA Finance sebesar Rp 15,8 triliun atau tumbuh 21%.
Pendapatan BCA Finance didominasi dari pembiayaan kendaraan roda empat, dengan prosi 90%. Dari angka itu, sekitar 70% mengalir dari pembiayaan mobil baru dan 30% mobil seken. Sisanya dari pembiayaan kendaraan komersial.
Anak usaha Bank Central Asia(BCA) ini mengejar target laba Rp 1,1 triliun hingga akhir tahun. Target penyaluran pembiayaan tahun ini: Rp 29,5 triliun atau naik 11 % dari realisasi pembiayaan tahun lalu yang mencapai Rp 26,1 triliun.
Roni menambahkan, rencana OJK membebaskan uang muka kredit kendaraan memang bisa menggenjot industry pembiayaan. Tapi, regulasi itu juga akan mengancam lonjakan NPF multifinance. Alhasil, kebijakan DP 0% belum cocok diterapkan di negara kita. Regulasi ini lebih pas diberlakukan di negara maju yang sudah memiliki lembaga biro kredit. “Biro kredit berfungsi untuk pertukaran informasi terkait konsumen yang bermasalah, “kata Roni.
Sebelum merilis aturan main DP )%, Jodjana Jody, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengingatkan, pentingnya pembatasan NPF sebagai barometer utama pelonggaran uang muka pembiayaan kendaraan. Sebab, NPF jadi tolok ukur, apakah multifinance mampu melaksanakan DP 0%.
Menurut Jodjana, NPF yang cocok untuk program DP 0% adalah di bawah 1 %. Perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF di bawah 1 % jumlahnya sedkit, sekitar 10 sampai 12 perusahaan saja. Implementasi DP 0% juga harus diperketat. Misalnya, multifinance harus memastikan harga mobil yang diajukan sudah dapat diskon dari diler atau belum.
Soalnya, jika ternyata angka yang diajukan oleh pemohon belum dikenakan diskon, maka bisa timbul fraud. “Misalnya, harga mobil Rp 100 juta dan ada diskon 20% tapi pemohon pinjaman tidak menginformasikan, maka pemohon malah dapat Rp 20 juta, “ujar Jodjana.
Penipuan-penipuan seperti itu, Jodjana bilang, harus dihindari oleh multifinance, dengan melakukan pemeriksaan secara teliti. Tak hanya mengenai riwayat kredit, juga kendaraan yang diajukan oleh pemohon.
Meski menggiurkan buat konsumen dan multifinance DP 0% masih pro kontra.
Sumber: Tabloid Kontan,
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar