
Pemerintah mesti kerja keras menggerakan ekonomi tahun ini. Sebab dilihat dari data terbaru, ekonomi Indonesia tampak masih berat. Indikasi ini tampak pada penyaluran kredit perbankan yang semakin seret. Padahal, kredit perbankan merupakan pelumas bagi roda ekonomi.
Lesunya permintaan kredit saat ini menjadi alasan Bank Indonesia (BI) memangkas lagi target Pertumbuhan Kredit tahun ini. Seperti diberikan Harian KONTAN, Senin (22/8), proyeksi terbaru BI, kredit bank hanya tumbuh satu digit menjadi sekitar 7%-9%.
Sebelumnya, BI menurunkan Proyeksi Pertumbuhan kredit dari 12%-14% menjadi 11%-14%. Perkiraan terbaru secara terus terang diungkapkan oleh Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia, akhir pekan lalu.
Berdasarkan data BI setahun terakhir hingga kuartal II-2016, kredit bank hanya tumbuh sebesar 8,9% saja. Bahkan kalau dihitung dari akhir tahun lalu, pertumbuhan kredit hanya sekitar 3%.
Rendahnya pertumbuhan kredit perbankan tak kalin karena masih ada kekhawatirkan dari pengusaha. Yakni kekhawatiran akan kelangsungan usaha mereka. Dengan kata lain, para pengusaha masih pesimistis melihat prospek usaha mereka sehingga enggan mengambil kredit.
Akibatnya permintaan kredit menurun. Turunnya permintaan kredit ini pada gilirannya akan membuat perekonomian di semester II masih lesu karena tidak ada investasi yang digelontorkan.
Padahal saat ini, bank sedang memiliki likuiditas yang cukup. Dengan kata lain, dari sisi pasokan kredit sebenarnya tidak ada masalah.
Obat yang diharapkan dari pemerintah berupa pemulihan daya beli hingga kini belum juga jelas. Salah satu kebijakan yang ditunggu-tunggu kejelasannya dari pemerintah tentang kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50% menjadi Rp 54 juta per tahun bagi lajang atau Rp 4,5 juta per bulan, dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Pada 22 Juni lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui telah menandatangani aturan kenaikan PTKP melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini berlaku mulai Juni lalu. Namun sosialisasi atas aturan ini belum tampak sehingga dampak kebijakan ini tidak terasa.
Padahal kebijakan ini dipercaya mengerek konsumsi 0,13%, investasi 0,34%, produk domestik bruto (PDB) 0,16%, dan penyerapan tenaga kerja 40.000 orang.
Sumber : Harian Kontan 23 Agustus 2016
Penulis : Umar Idris
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar