
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani melihat tax rasio atau penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia sangat rendah.
“Di Indonesia tax rasio hanya 11 persen, sangat rendah dan tidak bisa diterima,” ujar Sri Mulyani di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Menurut Sri Mulyani, Indonesia saat ini masuk ke dalam perekonomian 20 terbesar di dunia, sehingga semestinya tax rasio jauh di atas 11 persen.
“Ini sesuatu yang harus diperbaiki, kami akan mendorong kantor pajak dan menyisir potensi pajak, sesuai kemampuannya tanpa menimbulkan gejolak,” ucap Sri Mulyani.
Sementara mengenai program amnesti pajak, kata Sri Mulyani, saat ini pemerintah masih optimis apa yang telah ditargetkan akan tercapai, baik dana tebusan, repatriasi, maupun deklrasi di luar maupun dalam negeri.
“Saat ini relatif stabil, tapi saya tegaskan Indonesia perlu menaikkan pajak (tax rasio), kita berambisi dan bersikap realistis,” tuturnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Sumber: Tribunnews
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar