Pajak Bunga Obligasi Negara Akan Dihapus

Image result for bunga obligasi negara bebas pajak

Penghapusan PPh bunga obligasi harus selektif karena bisa berat sebelah

JAKARTA. Kabar bagus bagi investor obligasi negara. Pemerintah memastikan akan menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas imbal hasil atau keuntungan Surat Berharga Negara (SBN). Kementerian Keuangan (Kemkeu) menargetkan penghapusan PPh berlaku tahun depan.

Penghapusan pajak tersebut diperkirakan memuluskan strategi utang pemerintah tahun depan, dan menarik masuk dana asing. Selain itu, penghapusan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Maklum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PPh ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga obligasi negara sebesar Rp 4,71 triliun dalam laporan keuangan pemerintah tahun 2015. BPK menyatakan, perhitungan PPh yang ditanggung oleh negara itu tak dihitung dengan mempertimbangkan ketentuan tax treaty, atau kesepakatan perpajakan bilateral antar negara.

Dengan tax treaty, mestinya tarif PPh yang ditanggung pemerintah atas obligasi negara yang dimiliki asing lebih kecil daripada tarif normalnya sebesar 20%. “Perpajakan SBN yang dimiliki investor asing memang harus mengikuti tax treaty,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kemarin.

Oleh karena itu, pemerintah berjanji segera menuntaskan pembahasan penghapusan PPh atas bunga obligasi negara. Penghapusan tarif tersebut akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Meski demikian, Suahasil mengatakan Kemkeu berhati-hati memutuskan kebijakan ini. Meski direkomendasikan BPK, pemerintah harus menekan dampak bagi kustodian, bagi penerima bunga, hingga dampak kepemilikan asing pada obligasi negara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan menilai, penghapusan PPh ini akan memperbesar porsi asing di SBN yang kini mencapai 38,78%. Padahal pemerintah ingin memperbesar porsi investor domestik dengan menyediakan beragam SBN ritel.

Investment Director PT Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana menilai, kebijakan ini akan memukul industri reksadana. Sebab, investor reksadana akan membeli langsung obligasi negara, ketimbang masuk lewat reksadana.

Jemmy mengusulkan, pajak SBN tidak dihapus melainkan diturunkan menjadi 5%-10%. Namun, dia setuju penghapusan pajak bunga obligasi negara yang menjadi aset dasar reksadana.

Sumber : Harian Kontan 6 September 2016

Penulis : Asep Munazat Zatnika, Adinda Ade, Maggie Q

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar