Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghendaki ada reformasi peraturan pajak. Ini bertujuan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami ingin peraturan perundangan ini bisa mencerminkan kebutuhan dari DJP dari yang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengantisipasi kegiatan ekonomi yang banyak berubah selama ini. Entah dari komposisi, dari sifat transaksi seperti online atau e-commerce,” ujar Sri Mulyani di Istana Presiden, Rabu (28/9/2016).
Semua perubahan itu, menurut Sri Mulyani, harus bisa diantisipasi dalam revisi peraturan pajak yang sekarang sedang dibahas bersama DPR. Termasuk pembahasan soal revisi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain dari sisi peraturan, Sri Mulyani ingin ada reformasi dari sisi lembaga pajak. Reformasi itu antara lain dari sisi kompetensi dan kapasitas pegawai pajak. Misalnya, bagaimana kapasitas pegawai pajak dalam mengelola database tax amnesty.
Selain itu, bagaimana mengidentifikasi dan memungut pajak secara profesional, serta kedisiplinan dan integritas para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka.
“Sehingga masyarakat itu merasa bahwa DJP memang melakukan kewajibannya tanpa merasa harus ditakut-takuti oleh DJP,” ujar Sri Mulyani.
Penulis: Maikel Jefriando
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar